• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Kasus Hukum Pemkot Singkawang Disorot, Hendra E SH LP KPK KALBAR: Penegakan Hukum Harus Terang, Transparan Dan Berkeadilan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-16T09:01:19Z




    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR // Sejumlah perkara yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah Kota Singkawang menjadi perhatian publik. Penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dinilai perlu dikawal secara objektif agar proses hukum berjalan tuntas, transparan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


    Salah satu perkara yang paling mendapat perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.


    Dalam perkara tersebut, tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang, yakni mantan Sekretaris Daerah Sumastro, mantan Kepala BPKAD Widatoto dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Parlinggoman, telah menjalani proses hukum. Kejari Singkawang sebelumnya menyatakan penanganan perkara HPL dilakukan secara profesional, independen dan berdasarkan alat bukti.


    Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie juga telah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara HPL tersebut pada November 2025. Kehadirannya tercatat sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa dalam perkara yang telah diputus tersebut.


    Perkembangan berikutnya semakin menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap para terdakwa. Berdasarkan pemberitaan yang merujuk pada putusan kasasi, Sumastro tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Widatoto dan Parlinggoman masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara.


    Perkembangan tersebut kemudian memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila memang ditemukan fakta baru atau alat bukti baru yang berkaitan dengan pihak lain.


    Namun demikian, secara hukum, keberadaan nama Wali Kota dalam suatu perkara atau pernah diperiksa sebagai saksi tidak serta-merta berarti yang bersangkutan bersalah ataupun otomatis dapat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan konstruksi perkara yang memenuhi ketentuan hukum.


    DANA HIBAH POLNEP MASUK TAHAP PENYIDIKAN


    Selain perkara HPL, perhatian publik juga tertuju pada dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) untuk persiapan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).


    Kejari Singkawang pada 5 Juni 2026 menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dana yang diperiksa berasal dari APBD Kota Singkawang tahun anggaran 2022 dan 2023. Penyidik masih mendalami nilai anggaran, mekanisme penyaluran dan penggunaannya serta mengumpulkan alat bukti. Saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan.


    Perkara ini penting menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan uang publik. Apalagi KPK pada Juli 2026 juga mendorong Pemkot dan DPRD Singkawang memperkuat tata kelola pemerintahan, termasuk menutup celah korupsi pada perencanaan, penganggaran, hibah, bantuan sosial serta pengadaan barang dan jasa.


    Sebelumnya, Kejari Singkawang juga pernah menyatakan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kota Singkawang tahun anggaran 2022–2023. Pada tahap awal tersebut, sejumlah pihak dimintai klarifikasi untuk menelusuri alur penyaluran dan pemanfaatan anggaran.


    HENDRA E SH LP KPK KALBAR : JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS


    Bidang Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (LP KPK) Kalimantan Barat, Hendra Effriendi, SH, mengatakan seluruh perkara yang menyangkut penggunaan keuangan negara harus ditangani secara serius dan terbuka.


    Menurut Hendra, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menggunakan uang negara, tetapi proses pengawasan masyarakat juga harus tetap berada dalam koridor hukum.


    “Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen dan tidak boleh tebang pilih. Kalau memang ada alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi kalau alat buktinya belum cukup, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik.”


    Hendra menilai putusan pengadilan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Singkawang dalam perkara HPL harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan daerah.


    “Yang harus kita lihat bukan hanya siapa yang akhirnya menjadi terdakwa atau terpidana. Kita juga harus melihat bagaimana sebuah kebijakan dibuat, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana proses administrasinya, bagaimana perhitungan keuangan negara dilakukan, serta siapa yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.”


    Menurutnya, jika dalam perkembangan perkara ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Namun Hendra mengingatkan agar pengembangan perkara tidak dibangun berdasarkan tekanan politik maupun opini di media sosial.


    “Kami mendukung pengembangan perkara sepanjang berdasarkan alat bukti. Jangan karena seseorang pejabat atau kepala daerah kemudian otomatis dianggap bersalah. Tetapi jangan pula jabatan menjadi tameng apabila memang ditemukan bukti adanya perbuatan pidana.”


    SOLUSI: AUDIT, BUKA DATA DAN PERKUAT PENGAWASAN


    Hendra menawarkan sejumlah langkah yang menurutnya perlu dilakukan Pemerintah Kota Singkawang untuk mencegah persoalan hukum serupa berulang.


    Pertama, Pemkot perlu melakukan audit menyeluruh terhadap program hibah dan bantuan sosial, terutama program yang memiliki nilai anggaran besar dan berlangsung lintas tahun.


    Kedua, seluruh proses pemberian hibah harus mempunyai indikator keberhasilan yang jelas, mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban.


    Ketiga, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan internal melalui APIP/Inspektorat, bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah muncul persoalan.


    Keempat, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi keuangan negara harus melalui kajian hukum dan kajian keuangan yang memadai.


    Kelima, Pemkot bersama DPRD perlu membuka ruang pengawasan publik dengan menyediakan informasi anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa membuka data yang memang dilindungi oleh hukum.


    Keenam, aparat penegak hukum perlu memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.


    “Solusinya bukan saling menyalahkan. Pemerintah harus memperbaiki sistem, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti, DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan, dan masyarakat serta lembaga kontrol sosial harus ikut mengawal,” ujar Hendra.


    KPK SUDAH MENGINGATKAN CELAH KORUPSI


    Sorotan terhadap perkara-perkara tersebut juga relevan dengan agenda pencegahan korupsi di daerah. KPK pada Juli 2026 menyatakan mendorong Pemkot dan DPRD Singkawang memperkuat sistem integritas pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, hibah, bansos dan pengadaan barang/jasa.


    Artinya, persoalan hukum yang muncul harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem, bukan sekadar menyelesaikan perkara secara individual.


    Hendra menegaskan, apabila sistem pengawasan berjalan baik sejak awal, potensi penyimpangan dapat dideteksi sebelum berubah menjadi perkara pidana.


    “Kita ingin Singkawang menjadi kota yang maju, tetapi pembangunan harus berjalan dengan tata kelola yang bersih. Jangan sampai kebijakan yang awalnya bertujuan membangun daerah justru menimbulkan persoalan hukum karena lemahnya perencanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.”


    LP KPK Kalbar, lanjut Hendra, mendorong aparat penegak hukum untuk menyelesaikan seluruh perkara secara profesional serta mengedepankan kepastian hukum.


    “Prinsipnya sederhana: kalau salah katakan salah berdasarkan hukum, kalau belum terbukti jangan dihukum oleh opini. Dan kalau ada kerugian negara, negara harus diselamatkan serta sistemnya harus diperbaiki,” tegasnya.


    Dengan demikian, penyelesaian perkara HPL dan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Polnep diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemkot Singkawang untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan tahan terhadap praktik korupsi.


    Jurnalis Oppie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +