PONTIANAK // GNTV INDONESIA // KALBAR — Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sambas kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kuasa hukum korban dijadwalkan menggelar konferensi pers di Kota Pontianak untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus langkah hukum dan upaya perlindungan terhadap korban. ( Jum'at 21/8/2026 )
Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB, bertempat di Kafe Haruna, Jalan Tengku Umar, Pontianak.
Berdasarkan undangan konferensi pers yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak yang disebut masih berusia 3 tahun 11 bulan dan terjadi di Kabupaten Sambas.
Dalam konferensi pers itu, tim kuasa hukum korban akan menyampaikan sejumlah hal penting, antara lain kronologi singkat perkara, langkah hukum yang telah maupun sedang dilakukan, serta upaya perlindungan terhadap korban.
Tidak hanya itu, konferensi pers juga menjadi momentum untuk menyampaikan seruan bersama agar proses penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan seksual pada anak dilakukan secara tegas, transparan, profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.
Enam kuasa hukum yang tercantum dalam undangan tersebut yakni Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH., Syabila Febriani, SH., Indah, SH., MH., Diah Savitri, SH., Astif, SH., serta Fitriyana, SH., MH.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang tercantum dalam undangan adalah ibu korban, Melati.
PERLINDUNGAN ANAK MENJADI PERHATIAN UTAMA
Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki dimensi hukum sekaligus kemanusiaan yang sangat serius. Anak sebagai korban membutuhkan perlindungan, pendampingan dan penanganan yang tidak menimbulkan trauma tambahan.
Undangan konferensi pers tersebut mencantumkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai salah satu dasar hukum yang menjadi rujukan.
Dalam konteks pemberitaan, identitas korban anak wajib dilindungi. Media juga perlu menghindari penyebutan nama lengkap, alamat, sekolah, foto wajah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban.
Karena perkara ini masih berada dalam proses penanganan hukum, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PUBLIK MENUNGGU PROSES HUKUM YANG TERANG
Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih terang mengenai posisi perkara, langkah hukum yang telah ditempuh serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban.
Publik juga berkepentingan agar penanganan perkara tidak berhenti pada polemik di media sosial. Jika benar terdapat dugaan tindak pidana, maka proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban anak.
Pesan yang diangkat dalam undangan konferensi pers tersebut pun sangat jelas:
“Anak bukan untuk dilukai. Lindungi anak, tegakkan keadilan.”
Dengan demikian, perhatian publik bukan semata-mata diarahkan untuk menghukum seseorang melalui opini, melainkan memastikan bahwa kebenaran materiel terungkap, korban mendapatkan perlindungan, dan hukum berjalan secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
GNTV INDONESIA akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi dan perlindungan terhadap identitas anak dalam setiap pemberitaan perkara ini.
Jurnalis : Revie
Hendra E SH


