Gntv Indonesia, Sambas Kalbar //Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik. Hingga Agustus 2026, laporan yang disampaikan secara resmi pada tahun 2025 disebut belum menunjukkan kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya.
Ketua LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan Barat, Revie Achary, mempertanyakan kepastian penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.
"Sudah hampir dua tahun sejak laporan resmi kami sampaikan. Sampai hari ini publik belum memperoleh kepastian. Apakah perkara ini akan dinyatakan lengkap (P21), dihentikan melalui SP3 apabila memenuhi ketentuan hukum, atau masih terus berjalan? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan," tegas Revie Achary.
Menurut Revie, kepastian hukum merupakan bagian penting dari prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi.
LAKSRI Kalimantan Barat juga meminta Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Ketidakjelasan penanganan sebuah laporan dalam waktu yang cukup panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar menunggu, tetapi kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
( Hendra E SH)

