• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Pangkalan Pasir Sambas Alam Mandiri Diduga Kebal Hukum, Zakaria: "Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Kepercayaan"

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-07-29T19:04:54Z

     


    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR // Dugaan aktivitas Pangkalan Pasir Sambas Alam Mandiri kembali menjadi sorotan. Zakaria mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas berbagai laporan yang telah disampaikan kepada sejumlah instansi penegak hukum maupun pemerintah daerah, 30/07/2026.

    Menurut Zakaria, laporan demi laporan telah disampaikan, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan hukum.


    FOTO : DLHK PROVINSI, PERKIM LH SAMBAS, PAK LEO, PERTEMUAN DI RUMAH MAKAN DUSUN JAUR DESA KARTIASA


    ‎"Sudah berkali-kali saya melapor. Namun hasilnya belum terlihat. Masyarakat akhirnya bertanya, apakah hukum masih benar-benar berlaku sama bagi semua orang?" ujar Zakaria.


    Foto : Zakaria (Topi Hitam) Lapor di DLHK PROVINSI KALBAR, Disebelah Pak USTADZ Saudaranya.


    Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan terbuka dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


    ‎Zakaria menilai situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pengusaha pangkalan pasir bernama Leo seolah tidak tersentuh oleh proses hukum. Ia menegaskan bahwa persepsi tersebut hanya dapat dipatahkan melalui tindakan aparat yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


    ‎"Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kekuatan modal atau pengaruh," tegasnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan perizinan untuk segera mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara menyeluruh. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau peraturan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

    Zakaria mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat semestinya diproses secara objektif, profesional, dan akuntabel.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pangkalan Pasir Sambas Alam Mandiri maupun instansi yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan Zakaria. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


    ‎Pewarta Revie 

    Editor Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +