GNTV INDONESIA, JAKARTA// Aktivis Revie kembali melontarkan kritik keras terkait dugaan aktivitas pangkalan pasir ilegal CV Sambas Alam Mandiri di Dusun Jaur Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Ia mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Wartawan GNTV INDONESIA melalui via WhatsApp mencoba menghubungi REVIE ACHARY Ketua Lembaga LAKSRI KALIMANTAN BARAT saat berada di GRAND SLIPI TOWER , Menurut Revie , dugaan aktivitas pangkalan pasir CV SAMBAS ALAM MANDIRI yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Leo telah lama menjadi sorotan masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum atau klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
FOTO: KETUA LAKSRI KALIMANTAN BARAT REVIE ACHARY SAAT BERADA DI GRAND SLIPI TOWER
"Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau tidak. Jika memang legal, sampaikan kepada publik. Jika terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Revie .
Ia menilai sikap diam dari instansi terkait dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah.
Revie juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pangkalan pasir tersebut, termasuk aspek perizinan, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Revie mendorong DLHK Provinsi Kalimantan Barat untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan, sehingga tidak berkembang berbagai dugaan yang belum terverifikasi.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada hasil penyelidikan atau putusan dari pihak yang berwenang.
"Transparansi dan penegakan hukum yang adil adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum," tutup Revie .
Pewarta Hendra E SH


