GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR// Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan KompasAkses.com berinisial MRN secara resmi melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait proyek rabat beton Tahun Anggaran 2025 di Dusun Pimpinan, Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun GNTV Indonesia, peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman pelaksana proyek berinisial YNT. Kedatangan MRN bertujuan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh klarifikasi atas informasi mengenai proyek rabat beton yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media.
Sebelum menemui pelaksana proyek, MRN mengaku telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Pipit Teja dan diarahkan agar melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana pekerjaan.
"Dari pihak kepala desa saya diarahkan untuk menemui langsung pelaksana proyek agar memperoleh penjelasan secara langsung," ujar MRN.
Namun, menurut pengakuan MRN, upaya konfirmasi tersebut tidak berujung pada dialog sebagaimana mestinya. Ia justru mengaku mengalami dugaan intimidasi yang kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisik.
MRN mengaku dipiting, dicekik, serta dipukul hingga dua kali pada bagian tangan. Setelah berhasil meninggalkan lokasi, ia berniat pulang ke rumah. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku diduga telah berada di depan rumahnya sehingga ia merasa keselamatannya terancam dan memilih mencari perlindungan hukum.
Merasa tidak lagi aman, MRN kemudian mendatangi Polres Sambas untuk membuat laporan resmi serta meminta perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius karena terjadi saat seorang wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi. Dalam negara hukum dan sistem demokrasi, konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan merupakan hak sekaligus kewajiban profesi wartawan.
Ketua IWO INDONESIA Kabupaten Sambas Revie Achary menilai, apabila dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pidana umum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Revie menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Aparat penegak hukum harus mengusut laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia," tegas Revie
Hingga berita ini diterbitkan, pihak YNT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor. GNTV Indonesia membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Jurnalis: Hendra E SH)

