GNTV INDONESIA, Sambas Kalbar// Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, melontarkan kritik keras terhadap kinerja instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan hidup dan penegakan aturan terkait dugaan aktivitas pangkalan pasir di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, 30/07/2026.
Menurut Revie Achary, dugaan aktivitas pangkalan pasir Sambas Alam Mandiri yang menjadi perhatian publik tersebut telah berkali-kali diberitakan oleh media online, media cetak, hingga siaran langsung di berbagai platform digital. Bahkan, persoalan tersebut telah memicu berbagai laporan masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya kepastian penyelesaian yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan negara. Ketika sebuah persoalan terus menjadi sorotan publik, tetapi belum ada kejelasan penanganan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum," tegas Revie.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat tidak bersikap pasif apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Revie juga menyoroti berkembangnya opini publik yang menyebut pengusaha pangkalan pasir bernama Leo seolah memiliki posisi yang sangat kuat sehingga dugaan aktivitas yang dipersoalkan belum menunjukkan kepastian hukum. Menurutnya, persepsi seperti itu hanya dapat dijawab melalui tindakan nyata dari instansi yang berwenang, bukan dengan membiarkannya menjadi polemik berkepanjangan.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian," katanya.
IWOI Kabupaten Sambas menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum berjalan secara selektif.
Sebagai organisasi profesi wartawan, IWOI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan dari instansi yang berwenang. IWOI juga mendorong agar pemerintah daerah, DLHK Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum ," Tegas Revie
Pewarta Hendra E SH

