• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    SOROTAN PUBLIK: Setoran Parkir Ilegal Mie Gacoan Diduga Masuk Kantong Oknum OPD

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-06-01T00:00:03Z

     


    GNTV INDONESIA, PADANGSIDIMPUAN - Polemik terkait setoran Parkir diluar area tarif Mie Gacoan Padangsidimpuan terus  menjadi sorotan publik. Sebab  sorotan itu, atas dugaan OPD terkait diduga  menerima setoran parkir.


    Secara regulasi, tindakan itu tidak dibenarkan. Karena setoran parkir itu masuk ke kas daerah, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    Kondisi ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas perhubungan, sebagai pengelola parkir.


    Padahal sebelumnya sesuai informasi yang didapat OPD terkait telah duduk bersama untuk menyelesaikan polemik parkir di luar area Mie Gacoan. Namun hingga kini hal tersebut belum terselesaikan.


    Lagi, sesuai informasi dari salah seorang jukir disana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dugaan kutipan parkir liar masih terus berlangsung.


    " Dugaan kutipan parkir diluar lingkungan Mie Gacoan, seperti diatas trotoar dan bahu jalan  diduga masuk di setor ke pihak pengelola parkir disana "bebernya.


    Padahal sudah jelas ada aturan dan regulasinya Kawasan parkir yang dilarang sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 287:


    *1. Tempat yang bikin bahaya/ganggu lalu lintas*

    - Tikungan, tanjakan/turunan, perlintasan rel kereta

    - Jembatan, terowongan, bawah layang 

    - Zebra cross, jalur pejalan kaki, jalur sepeda

    - Dekat rambu/papan petunjuk jadi ketutup


    *2. Tempat fasilitas umum* 

    - Pintu masuk/keluar gedung, gang, halaman

    - Halte bus, pangkalan taksi/angkot

    - Hidran kebakaran, pintu gerbang darurat


    *3. Jarak minimal dari marka/fasilitas*

    - Kurang dari 12m dari lampu merah/rambu berhenti

    - Kurang dari 3m dari marka jalan/traffic cone

    - Kurang dari 6m dari persimpangan


    Intinya: jangan parkir kalau bikin jalan sempit, pandangan ketutup, atau ngalangin orang lain.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +