Sambas , Kalimantan Barat
Ria Norsan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR-RI pada Senin 8 Juni 2026 mengemukakan terdapat 6 Kabupaten/Kota yang mengalami kesulitan keuangan untuk membayar gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Gubernur ketika itu tidak merinci nama-nama Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengalami keadaan demikian.
Defisit anggaran bagi Pemerintah Kabupaten/Kota ini sebagai akibat dipotongnya Dana Tranfer oleh Pemerintah Pusat, sehingga sangat memberatkan khususnya bagi Kabupaten/Kota yang mempunyai tingkat ketergantungan yang tinggi atas Dana Tranfer Pusat untuk merealisasikan Belanja Pembangunan dan Belanja Pegawai sesuai APBD yang telah disahkan bersama-sama DPRD.
Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, ketika diwawancara oleh awak media terkait keadaan ini, menyampaikan
"Para Kepala Daerah beserta TAPD tentu sangat paham untuk mengatasi keadaan ini, dan ada 3 Opsi yang dapat dipilih untuk dilaksanakan".
Opsi Kesatu adalah meningkatkan pendapatan dalam
hal ini penerimaan Daerah baik dari Pajak maupun Retribusi.
Seberapa besar potensi ini tentu sangat tergantung dari optimalisasi potensi serta kerja keras dari OPD terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Namun hampir dapat dipastikan tak akan mampu menutupi total jumlah pemotongan Dana Tranfer oleh Pemerintah Pusat.
Disamping itu, pilihan Opsi Kedua yaitu melakukan pemangkasan anggaran dan efisiensi.
Ditengah-tengah tuntutan masyarakat yang sedemikian besar akan pembangunan dewasa ini serta Program/Kegiatan prioritas Daerah maupun dalam rangka merealisasikan janji-janji, pilihan Opsi ini tentu sangat terpaksa untuk dilakukan mengingat kepedulian dan tanggung jawab atas pelaksanaan keputusan bersama dengan DPRD.
Dan sebagai upaya terakhir adalah melakukan pinjaman Daerah ke Lembaga Keuangan (Bank) dengan persetujuan Pimpinan DPRD dengan jaminan Dana Tranfer Pusat.
Bagi Kabupaten/Kota dimana defisit anggaran hanya terjadi pada Tahun Anggaran sedang berjalan, pinjaman Daerah sangat membantu karena dipergunakan untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang sedang berjalan.
Keadaan berbeda dengan Kabupaten/Kota dimana defisit anggaran terjadi pada Tahun Anggaran sebelumnya, sehingga pinjaman Daerah dipergunakan untuk melunasi belanja baik Pembangunan maupun Pegawai yang terhutang. Artinya Pemerintah Kabupaten/Kota berhutang untuk membayar hutang. Dan hutang tersebut dibayar dengan penerimaan pada pendapatan Tahun Anggaran berikutnya.
Diketahui dari Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan tersebut, keadaan fiskal Daerah yang defisit sepertinya terjadi juga pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Siak.
Sherly Tjoanda Laos Gubernur Maluku Utara menyampaikan dewasa ini ruang gerak Pemerintah Daerah semakin sempit untuk berinovasi dalam meningkatkan pendapatan karena kewenangan strategis yang ditarik oleh Pusat.
Dalam kesempatan tersebut Sherly menyampaikan harapan penanggulangan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, dibebaskan dari Pemerintah Daerah sehingga kemudian dicover melalui APBN.
Sementara Afni Zulkifli Bupati Siak mempertanyakan dasar pemotongan yang begitu besar terkait Dana Bagi Hasil dari Pajak yang diterima Pusat dari hasil Sumber Daya Alam di Daerahnya.
Dan disamping itu berharap Dana Bagi Hasil tahun lalu yang ditahan oleh Pusat agar segera dicairkan untuk dipergunakan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Siak.
Diakhir wawancara Irwan Sudianto mengemukakan dalam konteks pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sambas, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengembalikan Dana Tranfer Daerah (Dana Alokasi Umum) yang dipotong, sehingga dengan demikian pembiayaan pembangunan yang sudah disetujui bersama dengan DPRD dapat dilaksanakan.
Kalaupun kemudian peningkatan pendapatan daerah dapat dilaksanakan, itu akan sangat membantu dalam meningkatkan akselerasi Pembangunan di Kabupaten Sambas.
Sumber : Irw / LP KPK
Jurnalis : Hendra SH.

