• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    PIMPINAN LEMBAGA KURSUS BAHASA INGGRIS DIKELAPA GADING MENGHINA PROFESI ADVOKAT & RASIS

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-04-07T17:22:30Z

    GNTV INDONESIA, JAKARTA || Sikap Arogansi & Rasis seorang Manajer Lembaga Kursus SE dikelapa Gading Jakarata Utara,yang diduga ditujukan Ketua LBH Laskar Merah Putih yang bernama Susandi,SH.,M.H. yang ingin menanyakan  rekaman CCTV yang ada di tempat les, terkait anaknya merupakan murid dilembaga les tersebut yang jatuh saat menuruni tangga saat pulang,pada hari Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 16.30.  


    pihak pimpinan tempat les tersebut tidak bersedia memberikan akses untuk melihat rekaman cctv tersebut saat diminta oleh Sandi untuk memperlihatkan dan cari tahu apa yang menjadi penyebab anaknya Jatuh, bahkan respon dan tanggapan dari pihak pimpinan tempat les kurang kurang bersahabat dan terkesan merendahkan profesi Susandi selaku advokat/pengacara. 


    Manager Les SE berinisial GEVS mengeluarkan kata-kata kasar "Dasar pengacara LBH miskin dan tidak ada nilai", yang mana ungkapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pendidik disuatu lembaga pendidikan.


    Kejadian tersebut mendapat Perhatian Chandra Kirana yang dijuluki Advokat Jongos Rakyat dan mengatakan "Sikap yang ditunjukkan dan ungkapan penghinaan yang melecehkan Profesi seorang Advokat mencerminkan Buruknya Komunikasi GEVS selaku manajer Lembaga kursus SE kepada orangtua murid yang merupakan Anak didik dilembaga kursus tersebut,Apa salahnya diperlihatkan rekaman CCTV tersebut untuk mencari tahu penyebab anak saudara Susandi disaat turun dari tangga saat pulang,apa ada sesuatu yang disembunyikan dari penyebab Jatuhnya anak tersebut?", Ujar Chandra.


    "Yang sangat disayangkannya bukan hanya menghina Profesi Advokat Susandi,Tapi juga melontarkan ucapan Rasis nuansa SARA yang Menghina rekannya Sandi yang beretnis Ambon,hal demikian jelas melanggar:


    - Norma Kesopanan: Melanggar tata krama dalam berinteraksi antarmanusia.

    - Norma Hukum Adat/Sosial: Mengganggu kerukunan antar-etnis (SARA) yang merupakan fondasi "Bhinneka Tunggal Ika dan Melanggar prinsip toleransi dan kerukunan antar-suku yang dilindungi negara".

    - Etika Profesionalisme: Sebagai manajer lembaga pendidikan, tindakan tersebut sangat tidak etis karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh moralitas dan toleransi,Bukan Melecehkan marwah profesi Advokat sebagai Officium Nobile (profesi yang mulia) dan wartawan sebagai pilar demokrasi".

    - Norma Hukum Pidana: Melanggar kehormatan individu dan martabat golongan (Etnis Ambon).

    Tindakan ini memenuhi unsur delik aduan (untuk penghinaan pribadi) dan delik umum (untuk rasisme/kebencian golongan), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), tindakan oknum manajer yang melakukan penghinaan terhadap profesi serta tindakan rasisme dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:


    - ​Pasal 242: Menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, atau warna kulit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

    - Pasal 433: Mengatur tentang Pencemaran Nama Baik. Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diancam karena pencemaran.


    Dan juga perlu diingat Perlu diingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, selain KUHP (UU No. 1/2023), tindakan rasisme tetap akan bersinggungan secara kuat dengan Pasal 4 b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 (Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis), yang secara spesifik menjerat tindakan menghina diri atau golongan berdasarkan etnis. Bilamana memang dilakukan oleh Manajer Lembaga Kursus tersebuu,Maka Tindakan ini memenuhi unsur delik aduan (untuk penghinaan pribadi) dan delik umum (untuk rasisme/kebencian golongan), sehingga pihak Ketua LBH dan wartawan terkait memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melakukan upaya hukum secara pidana",Chandra menegaskan.


    "Tindakan penghinaan, rasisme, dan sikap sinis yang dilakukan oleh oknum manajer tersebut terhadap profesi Advokat serta terhadap beretnis tertentu merupakan pelanggaran serius,Namun Sebelum jalur hukum ditempuh,saudara Susandi dapat Melayangkan Somasi kepada yang bersangkutan untuk memberi klarifikasi,Penjelasan dengan maksud dan tujuan  yang bersangkutan bersikap demikian",kata Chandra Mengakhiri.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +