GNTV INDONESIA, Kubu Raya || Hutan Gunung Tamang di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang dulunya hijau dan asri kini mulai tergerus dan gundul akibat aktivitas pertambang galian C diduga tanpa izin.
Gunung Tamang merupakan satu-satunya yang dimiliki masyarakat Desa Gunung Tamang. Selain sebagai penyangga lingkungan, dulunya gunung ini juga menjadi tempat masyarakat mengantungkan hidup dari Sumber Daya Alam.
Sejak PT sjm dan PT KAS skrg di alaih tangan ke PT gaharu prima lestari memgheruk tanah galian C ntelah lama berapa tahun menjadi sorotan Publik, ungkap salah satu warga yang berinisial AN.
Kondisi saat ini di sekeliling Gunung Tamang sudah gundul dengan tumpukan tanah penimbunan Tampa ijin di sekitar lokasi diduga milik seorang pengusaha.
Satu diantara warga mengatakan, sebelumnya pihaknya menolak keras pembukaan tambang di Gunung Tamang karena berpotensi mengancam keberadaan alam dan hutan sebagai penyangga Gunung Tamang.
“Saya menolak keras adanya pertambangan galian C di Gunung Tamang. Jangan asal mau masuk saja, tapi perlihatkan dulu izin legalitasnya sampai dimana,” kata AN yang meminta namanya diinisialkan.
Menurut AN hadirnya Tambang sejak tahun 2022 , diduga tanpa izin resmi dari pemerintah itu akan mengancam habitat yang ada di Gunung Tamang, terlebih gunung itu adalah satu-satunya di daerah itu yang patut dijaga dan dilestarikan.
“Mana tahu gunungnya di babat, bencana datang karena dekat Pemukiman rumah pendududuk dan pesisir Kapuas, ujar nya.
Dari pantauan di lokasi, selain gunung yang hampir gundul, aktivitas tambang bauksit itu juga hampir menganggu pemukiman warga setempat, ujar nya.
Warga berharap, aktivitas Tambang bauksit ini segera menjadi perhatian pihak yang terkait sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan., ujar AN.
Desakan DPC ,Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Kabupaten Kubu Raya yang secara eksplisit meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi, maupun Kabupaten Kubu Raya agar aktifitas tambang bauksit diduga tampa izin, digunung tamang dihentikan karena merusak lingkungan sekitar , dan juga sudah merugikan pemerintah daerah dg tidak ada distribusi daerah bisa Miliran yg di rugikan cukup besar , ungkap nya.
Minggu, ( 5/4/26 )
Ditempat terpisah Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan keadilan ( LP KPK ) provinsi Kalimantan Barat, berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersikap tegas, apakah ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan galian C tersebut,
Berikut poin- poin utama terkait situasi tersebut :
Penyalah gunaan Izin ( Modus Tanah Merah )
Muncul dugaan kuat bahwa izin galian C,atau tanah merah digunakan sebagai modus untuk menutupi aktifitas penambangan bauksit Illegal.
Dengan menggunakan celah perizinan daerah,pelaku dapat melakukan pengerukan komuditas tambang yang sah.,
Saya berharap kepada pemerintah daerah dapat bertindak tegas."
Pungkas nya.
Sumber. : Msy
Jurnalis. : Oppik GNTV



