GNTV INDONESIA Sambas Kalbar // Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri yang tengah menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di sejumlah media sosial serta media online, kini memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum. ( kamis / 20/8/2026 )
Untuk memastikan informasi yang beredar tidak berhenti pada kabar viral semata, awak media GNTV INDONESIA mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sambas guna melakukan konfirmasi langsung terkait penanganan korban.
Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa permohonan pemeriksaan psikologi korban dari Polres Sambas telah diterima oleh UPTD PPA Kabupaten Sambas.
Foto: Kepala UPTD PPA KABUPATEN SAMBAS Munandar
Tenaga Ahli Assessment UPTD PPA Kabupaten Sambas selanjutnya akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban sebagai bagian dari proses pendampingan sekaligus untuk membantu melengkapi kebutuhan dalam proses penyidikan kepolisian.
Langkah ini menjadi penting karena perkara yang menyangkut dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan hukum pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan, pemulihan serta kondisi psikologis korban.
BUKAN SEKADAR BERITA VIRAL
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Namun, di sisi lain, perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara hati-hati agar identitas dan masa depan korban tetap terlindungi.
Karena itu, informasi mengenai dugaan perbuatan tercela tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat pembuktian hukum yang sah.
Jangan sampai ruang digital berubah menjadi ruang penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Yang harus dikedepankan adalah perlindungan korban, pembuktian yang profesional, serta transparansi proses hukum tanpa membuka identitas atau informasi sensitif mengenai anak.
POLISI DIMINTA BUKA TERANG PROSES HUKUM
Dengan telah diterimanya permohonan pemeriksaan psikologi korban oleh UPTD PPA Kabupaten Sambas, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polres Sambas.
Apakah perkara ini akan berkembang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik?
Apakah hasil assessment psikologi akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan?
Dan yang paling utama, apakah seluruh proses hukum benar-benar berjalan secara serius, profesional, transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian publik.
GNTV INDONESIA menegaskan, pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mencari kebenaran berdasarkan fakta serta proses hukum.
Dalam perkara anak, hukum tidak boleh kalah oleh sensasi. Tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta.
Korban wajib dilindungi. Fakta wajib dicari. Proses hukum wajib dikawal. Dan apabila terbukti terjadi tindak pidana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
GNTV INDONESIA akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban.
Catatan redaksi: Identitas anak, nama korban, serta informasi yang dapat mengarah pada identitas korban sengaja tidak ditampilkan demi perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi korban.
Jurnalis : Revie
Editor Hendra E SH


