GNTV INDONESIA, SAMBAS || Praktik pengiriman pekerja migran ilegal dari wilayah perbatasan Kabupaten Sambas menuju Sarawak, Malaysia, masih berlangsung melalui jaringan agen gelap dan jalur tidak resmi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sunardi berdasarkan informasi yang diperoleh langsung dari para pekerja migran Indonesia yang saat ini menjalani penahanan di beberapa penjara di Sarawak.(Selasa 27 Mei 2026)
Sunardi menjelaskan, alur perekrutan dimulai dari permintaan tenaga kerja oleh majikan atau tauke di Malaysia kepada para agen atau ejen tidak resmi. Para agen tersebut kemudian merekrut calon pekerja di wilayah Sambas, Indonesia, bahkan hingga memproses pembuatan paspor bagi para pekerja.
“Dalam banyak kasus, agen atau ejen ilegal membawa para pekerja masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur hutan atau yang biasa disebut jalur tikus di wilayah Desa Sebunga menuju Kampung Biawak, Lundu. Setelah itu para pekerja diangkut dan diserahkan kepada majikan,” ujar Sunardi.
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari pengakuan para korban yang ia temui saat melakukan kunjungan ke sejumlah penjara di Sarawak, antara lain di Penjara Puncak Borneo, Penjara Sri Aman, dan Penjara Lambir di Miri.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar agen ilegal berperan sebagai travel pengangkut pekerja dari Sambas menuju wilayah Kampung Biawak, Lundu. Setibanya di tempat kerja, para pekerja dijanjikan akan diproses dokumen kerja atau permit oleh majikan.
“Para pekerja biasanya tetap bekerja sementara paspor mereka diurus dengan cap masuk melalui jalur imigrasi Tebedu–Entikong,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pekerja kerap ditangkap oleh pihak Imigresen Sarawak karena menggunakan cap masuk yang diduga palsu atau tidak sah. Meski demikian, dalam beberapa kasus pekerja tersebut ditebus oleh majikan dan kembali dipekerjakan.
Sementara itu, pekerja migran yang memiliki paspor tetapi cop paspor masuknya sudah tidak berlaku atau “mati cop” biasanya langsung ditangkap dan diproses hukum. Begitu pula dengan WNI yang memiliki paspor tetapi tidak memiliki cap masuk karena masuk melalui jalur hutan, yang kemudian dianggap telah melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Sunardi menilai, dari berbagai temuan kasus yang ia pelajari, sanksi hukum hampir selalu dijatuhkan kepada para pekerja migran. Sementara perekrut maupun majikan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut jarang tersentuh proses hukum.
“Dari banyak kasus yang ditemukan, para perekrut dan majikan hampir tidak pernah diberikan sanksi hukum. Yang diproses selalu pekerja. Ini tentu perlu menjadi perhatian agar ke depan ada keadilan dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, keadilan dalam proses hukum penting agar semua pihak yang terlibat dalam praktik pengiriman pekerja ilegal tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara serta melanggar kedaulatan kedua negara.
Sunardi juga mengingatkan para petugas penjaga perbatasan agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mengingatkan para penjaga perbatasan untuk tetap jujur dan berkomitmen menjaga kedaulatan NKRI. Jangan sampai marwah negara digadaikan hanya demi kepentingan uang,” pungkasnya.
Jurnalis : Revie

