• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Viral SPBU 64.787.03 di Salah Satu Akun Tik Tok Pengisian BBM Menggunakan Drum, Diminta BPH Migas Usut Tuntas

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-02-12T14:32:17Z

    GNTV INDONESIA, KAPUAS HULU || Beredar viralny foto di salah satu akun tik tok @kiiyyyyyy_88 di SPBU Nomor 64.787.03 di jalan lintas selatan Desa Tekudak Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.


    Dalam unggahan tersebut, sangat jelas terlihat video di salah satu akun TikTok  praktik pengisian BBM  menggunakan drum pada siang hari seharusnya pengisian di lakukan oleh operator SPBU ini terlihat jelas diduga pengantri nangkreng di atas drom sedang memegang  dengan santai nya tidak ada rasa takut lagi,Kamis 12 februari 2026.


    sudah jelas praktik ini dinilai mencederai program pemerintah,warga mengharapkan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut SPBU yang diduga melanggar aturan tersebut.


    Publikasi ini memicu reaksi luas dari warganet yang mempertanyakan integritas pengelolaan SPBU tersebut.


    Banyak pihak berharap agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini demi menjaga keadilan dan transparansi distribusi bahan bakar.


    Jika kita mengacu kepada beberapa aturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah maka  :

    1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).


    2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.



    3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.


    4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


    Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait foto viral  tersebut Namun, dengan semakin besarnya perhatian publik, diharapkan masalah ini dapat segera ditangani.


    Hingga berita ini terbit ke meja Redaksi awak media belum dapat jawaban ke salah satu pihak SPBU saat dikonfirmasi via whatsapp berinisial ( D),terkesan bungkam. 




    ( Tim/Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +