• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    TERSANGKA UU ITE DIKOTA SINGKAWANG DIDUGA KEBAL HUKUM ATAU SEDANG MEMPERMAINKAN PENYIDIK?"

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-01-11T09:44:34Z

     



    Singkawang//Gntv Indonesia//Ariyanto warga Singkawang yang menjadi korban Fitnah dan pencemaran nama Baik melalui akun Sosial media facebook Frengkin WU dan Ernii Chen sejak tahun 2023 yang ditersangkakan melanggar pasal 45 ayat(4) jo pasal 27A Undang-Undang No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008,tentang Informasi dan Transaksi Electronik dan subsideir pasal 310,pasal 311 dan pasal 315 KUHPidana.


    Ariyanto membuat pengaduan diTipidter Polres kota Singkawang pada tanggal 11 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dilanjutkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/202/X/2023/Satreskrim,tanggal 24 Oktober 2023, Laporan Informasi Nomor: LI/56/XI/RES.1.11/2023/Satreskrim,tanggal 23 November 2023. Kemudian statusnya dinaikkan ke Laporan Polisi melalui Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/99/IX/2024/SPKT_POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT pada tanggal 30 September 2024,Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2025,Melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.tap/22/III/RES.2.5/2025/Satreskrim,tanggal 7 Maret 2026 atas nama Juliardi alias Athong dan Erni Agustini alias Erni.


    Sejak ditetapkan sebagai tersangka,sampai hari ini belum ada perkembangan dan tindak lanjut serta tanda-tanda akan P21. 


    Menurut Ariyanto,pada saat penyidik melakukan penyitaan terhadap Smartphone para tersangka tersebut,ternyata tidak ditemukan bukti didalam ponsel Mereka. Katanya si ada dugaan barang bukti yang disita oleh penyidik bukan yang digunakan para tersangka untuk memposting materi pencemaran nama Baik saya da Djap Bu Khionh diakun facebook mereka,Jelas Ariyanto.


    Menurut Ariyanto yang merasa heran "Kok barang bukti yang disita bisa tidak ada bukti sebagaimana yang diposting di akun facebook mereka. Apa memang sengaja telah dihapus atau memang sengaja penyidik dikasih ponsel lain yang bukan" digunakan untuk membuat postingan tersebut?",tanya Ariyanto.


    "Saya berharap bisa segera tuntas,agar ada kepastian Hukumnya dan tidak berlarut-larut,karena masalah ini sudah lebih dari 2 tahun dan sampai sekarang belum ada kejelasannya setelah mereka dijadikan tersangka tahun lalu",Kata Ariyanto.


    Sementara Menurut Dadang Suprijatna, S.H., M.H. kuasa hukum Ariyanto Mengatakan "Bila Penyidik Memang diberi Barang bukti yang tidak relevan dengan perkara maka hal tersebut,maka ada indikasi Obstruction of Justice(Perintangan penyidikan) yang dilakukan oleh para tersangka,apalagi para tersangka saat dilakukan upaya paksa dan penyitaaan Barang bukti sempat melakukan 2 kali Praperadilan terhadap penyidik Satuan Tipidter Satreskrim Polres Singkawang ke PN.Singkawan,dan ditolak. Tentunya penyidik dapat melakukan pengembangan perihal barang bukti yang diduga palsu tersebut", Ujar Dadang.


    Senada dengan Dadang, Kuasa Hukum Ariyanto "Chandra Kirana menegaskan "Dalam hukum pidana di Indonesia, tindakan memalsukan barang bukti, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi penyidikan dikenal dengan istilah Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) dan tentunya ada sangsi pidana yang bisa diterapkan sebagaimana pada pasal 233 KUHP lama dan pasal 282 pada UU No.1 Tahun 2023(KUHP baru), dan sangsi pidananya 4 tahun penjara dan pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan sangsi pidana 12 tahun penjara atau denda 12 Milyar Rupiah",kata Chandra.


    Menurut Chandra "Penyidik tidak seharusnya ragu untuk mengambil tindakan terhadap ketidak kooperatifan kedua tersangka agar perkara tidak jadi gantung,sehingga menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum baik bagi korban maupun para tersangka. Sehingga dikalangan masyarakat Singkawang yang melihat para tersangka yang diproses hukum lanjutan setelah ditetapkan tersangkanya,terkesan penyidik takut dipraperadilankan lagi oleh para tersangka kalau penyidik melakukan tindakan tegas terhadap mereka(Tersangka)", ungkap Chandra.


    "Namun saya yakin penyidik bukan takut akan dipraperadilankan kembali bila melanjut proses hukum dan tindakan tegas terhadap tersangka,karena telah melalui tahapan sebagaimana menjadi ketentuan KUHAP serta SOP yang berlaku,Mungkin ada hal-hal yang menjadi pertimbangan penyidik,Tapi kami berharap tidak sampai berlarut-larut tanpa ada kejelasan lagi dan semoga sesuai SP2HP tanggal 9 Januari 2026,dimana Penyidik akan kembali meminta izin penetapan kembali untuk melakukan Penyitaan Khusus,agar perkara ini segera P21 dan disidangkan", Jelas Chandra.


    Jurnalis : Tim GNTV.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +