GNTV INDONESIA, Singkawang || Menanggapi berita di salah satu media online beberapa hari lalu, awak media saat mengkonfirmasi sdr YP berkaitan tuduhan Penipun yang telah beredar di media masa baru - baru ini dimana tuduhan tersebut mengarah kepada diri nya, namun ia menanggapi dengan sikap yang kooperatif, yang di mana bahwa setiap orang miliki hak yang sama di depan hukum maka sdr YP berharap agar Masyarakat luas jangan mudah terpancing dengan ISU – Isu yang belum jelas kenyataan nya.
Sdr YP juga mengatakan kepada awak media bahwa ia tidak dapat banyak memberikan komentar atau keterangan karena mengingat diri nya adalah seorang anggota Polri aktif sehingga harus patuh dengan aturan yang ada di institusi nya, dan jelas juga tentu harus mendapatkan izin dari pimpinan, dan Sdr YP mengatakan bahwa ia telah menyerahkan kasus nya tersebut kepada pihak Kuasa hukum.
HORMATI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
Dari upaya mendapatkan berita kasus tersebut, awak media menemui kuasa hukum sdr YP dan menanyakan berkaitan sampai dimana proses hukum yang telah berjalan dan di lakukan hingga saat ini, kuasa hukum sdr YP mengatakan untuk saat ini pihak nya sudah mempelajari kasus tersebut dan memahami kondisi atau persitawa yang terjadi.
Kuasa hukum YP sdr Ade Maslan yang berprofesi sebagai Paralegal Auditor hukum di Peradi Nusantara sangat merasa aneh bila klient nya yaitu YP di tuduh sebagi penipu, karena tuduhan tersebut adalah Prematur, di mana perlu di ketahui bahwa setiap orang yang berni mendalilkan hurus lah dapat membuktikan dalilnya, yang jelas dalil harus sesuai fakta – fakta, ya jelas harus liner kedua nya.. “ kalau ngomong sieh.. ya siapa pun bisa “.
Oleh karena itu menanggapi kasus yang di tangani nya kuasa hukum YP berharap semoga pihak pelapor dan kawan – kawan dari pihak pelapor juga menghormati asas Paraduga tidak bersalah, bahwa sudah jelas yang menawarkan rekrutmen polisi adalah sdr H bukan sdr YP, YP hanya di sebutkan H adalah kenalan nya yang berprofesi sebagi anggota Polri.. kita harus teliti lah… yang penting jangan sampai menstigma yang tidak baik seseorang, apalagi menjustice nya pula. yang penting saat ini kita hormati proses hukum yang ada dan sedang berjalan.
Semoga nanti para pihak dapat menyelesaikan dengan cara – cara yang baik, dan jangan sampai mengorbankan pihak lain yang tidak bersalah..
Dan perlu di ketehui bahawa ada proses atau tahapan yang harus di lalui sebagi casis Polri antara nya adalah :
pemeriksaan kesehatan tahap pertama. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama ini meliputi pemeriksaan kesehatan awal yang mencakup pengukuran tinggi dan berat badan, pemeriksaan mata (termasuk buta warna), pemeriksaan THT, pemeriksaan gigi dan mulut, serta pemeriksaan fisik umum seperti postur tubuh dan kondisi kulit.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kondisi kesehatan fisik dasar peserta secara kasat mata untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan. Belum lagi pemeriksaan organ dalam casis ( calon siswa ). Demikian yang di sampaikan oleh kuasa hukum sdr YP saat bertemu dengan awak media.
Tim

