GNTV INDONESIA, SAMBAS || Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya akan menertibkan hal-hal yang melanggar aturan. Termasuk, tambang Pasir ilegal disusun Jaur Desa Kartiasa seyogyanya juga di tindak dengan tegas oleh penegak hukum, dalam hal ini bahwa kita ketahui secara bersama Presiden Prabowo tidak akan ragu menindak siapa pun Yang Terlibat dalam urusan tambang Ilegal.
Zakaria Warga dusun Jaur desa Kartiasa sampaikan ke awak media Saya sangat kesal dengan Pangkalan pasir ilegal Terutama CV.SATRIA LINDO / CV.SAMBAS ALAM MANDIRI , walaupun bapak presiden sudah selalu sampaikan tidak ada ampun bagi tambang tambang ilegal seperti di desa Kartiasa dusun Jaur kab Sambas Kalimantan Barat.(Rabu.7/1/2026)
Zakaria sangat berharap dengan Dikeluarkannya Atensi Bapak Prabowo sebagai presiden RI, bisa dilaksanakan oleh Otoritas yang terkait khususnya pangkalan pasir Ilegal yang berada di desa Kartiasa dusun Jaur yang ironinya KEBAL HUKUM ," tegasnya .
Ketua LAKSRI ( laskar anti korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan Barat Revie Achary sampaikan juga ke awak media saat diwawancarai diterminal Sambas , jelas sekali
Pangkalan pasir ilegal melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Hukum ," Jelas Revie
Seperti pangkalan pasir yang diduga Ilegal di desa Kartiasa dusun Jaur kec Sambas tidak kapok kapoknya seperti Kebal Hukum aja tidak takut dengan Sanksi Pidana dan Denda ," ucap Revie .
Saya menduga Pangkalan Pasir di Dusun Jaur khususnya CV .SATRIA LINDO yang sekarang berganti nama CV.SAMBAS ALAM MANDIRI yang beroperasi tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau SIPB) Tegas Revie
Dijelaskansama juga Ketua LAKSRI Revie di Pasal 161 (Penampungan dan Penjualan) Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, serta menjual mineral/batuan (termasuk pasir) yang tidak berasal dari pemegang izin sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar ," Ucapnya
Revie juga jelaskan Dampak Hukum Lainnya ,Selain sanksi pidana Minerba, operasional ilegal juga berisiko melanggar , UU Lingkungan Hidup: Terkait perusakan ekosistem di sekitar lokasi penambangan.
Denda Administratif ,Kementerian ESDM dapat menetapkan denda tambahan bagi pelanggaran di kawasan tertentu," tutup Revie.
Jurnalis Tim: GNTV INDONESIA.

