GNTV INDONESIA, SAMBAS ||Satreskrim Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial Sdri. SK (38) warga Kec. Paloh sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. ( Senin/26/01/2026 )
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, alat bukti dinyatakan cukup setelah proses gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sambas.
Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatreskrim, AKP Rahmad Kartono didampingi oleh Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan komitmen Polres Sambas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak, perempuan atau kelompok rentan dengan tegas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Pelaku cabul SK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan langsung ditahan di Rutan Polres Sambas, agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKP Rahmad Kartono.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 418 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sambas mengajak seluruh masyarakat Sambas untuk tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis : Revie


