• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    MARAK PANGKALAN PASIR YANG DIDUGA ILEGAL CV SATRIA LINDO / CV SAMBAS ALAM MANDIRI TANPA TERSENTUH HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-01-25T13:39:51Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Ironis memang warga dusun Jaur  desa Kartiasa kecamatan Sambas  Zakaria yang sudah lapor sana lapor sini tentang pangkalan PASIR ILEGAL / CV SATRIA LINDO /CV SAMBAS ALAM MANDIRI seperti kenal Hukum walaupun presiden RI H.Prabowo sudah sampaikan di beberapa pidato resminya siapapun bekingnya Tambang tambang ilegal akan kita Brantas dan Tambang ilegal juga merupakan Atensi bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo. ( Minggu.25 /0/2026 )


    Zakaria merupakan yang terdampak pangkalan pasir ilegal yang berdekatan dengan rumahnya sampaikan ke awak media ini , saya sudah lapor sana lapor sini dari otoritas kabupaten Sambas sampai sudah beberapa kali ke DLHK Provinsi Kalimantan Barat seperti seperti angin lalu , dan saya berpikir UU maupun Aturan serta perintah Presiden RI H.Prabowo maupun Atensi Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak digubri oleh Pangkalan pasir yang menurut saya ilegal khususnya CV SAMBAS ALAM MANDIRI ," Tegas  Zakaria .


    Ditempat terpisah aktifis yang Sering menyuarakan Lingkungan dan Kriminal Ekonomi di Kalimantan Barat Saudara Revie Achary yang juga menjabat sebagai Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI) Kalbar .


    Revie juga gerah dengan permasalahan warga dusun Jaur khususnya Zakaria yang seperti Klasik selama selama dan sudah saatnya otoritas terkait di Republik ini bekerja sesuai Perintah UU terutama Pemda Sambas dan DLHK Provinsi yang lebih megang kendali tentang Pangkalan pasir yang diduga ILEGAL ini ," Ucap Revie.


    Sebagai Ketua LAKSRI Revie juga paparkan tentang pangkalan pasir ilegal seperti ini penjelasannya : 

    Pangkalan pasir ilegal yang beroperasi tanpa memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) dan izin usaha yang sah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum utamanya meliputi undang-undang pertambangan mineral dan batubara serta undang-undang perlindungan lingkungan hidup," Jelasnya.


    Dari keterangan Zakaria dan Saya Sering Baca di Media online maupun live streaming yang selalu tayang , Pengkalan pasir Ilegal di dusun Jaur khususnya CV SATRIA LINDO / CV SAMBAS ALAM MANDIRI kalau memang Tidak Memiliki ijin DOKUMEN LINGKUNGAN, Wajib APH maupun POLPP Memberikan Tindakan yang Tegas tanpa Pandang Bulu atau Pilih Pilih siapun dia Bos besar atau Bos kecil ," Tegaskan Ketua LAKSRI Kalbar.


    Penjelasan Ketua LAKSRI Kalbar , kalau menang CV SAMBAS ALAM MANDIRI Memang Pangkalan Pasir yang diduga ILEGAL , Revie berikan dasar Rincian Dasar Hukumnya beserta Sanksi Sanksinya ....

    - Pertama ,Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) 

    Ini adalah aturan primer untuk penambangan ilegal (peti/penambangan tanpa izin).

    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

    Revie juga Jelaskan Pasal 161: Mengatur tentang setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya (termasuk pangkalan pasir yang menerima pasir dari tambang ilegal). 


    - Kedua , UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) 

    Wajib Amdal/UKL-UPL: Setiap usaha yang berpotensi dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan/dokumen lingkungan.

    Dan Revie juga sampai bunyi Pasal 109 UU Cipta Kerja (perubahan UU 32/2009): Pelaku usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (dokumen lingkungan hidup) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda, terutama jika mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. 


    - Ketiga , PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai jenis-jenis dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) yang wajib dimiliki sebelum memulai operasional pangkalan pasir. Tanpa dokumen ini, usaha dianggap ilegal. 


    - Ke'empat ,  Sanksi Administratif (UU PPLH & UU Cipta Kerja)

    Berdasarkan Pasal 109 UU Cipta Kerja, pelanggaran lingkungan tanpa dokumen (Persetejuan Lingkungan) dikenakan sanksi administratif berupa : 

    Teguran tertulis.

    Paksaan pemerintah (penghentian operasional, penyegelan pangkalan, penyitaan alat berat).

    Denda administratif.

    Pembekuan Perizinan Berusaha.

    Pencabutan Perizinan Berusaha. 


    - Ke' Lima , UU No. 1 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 

    Jika pangkalan pasir berada di area pesisir/pantai tanpa izin, pelaku dapat dijerat pasal pidana lingkungan pesisir. 

    Kesimpulan: 

    Pangkalan pasir ilegal tanpa dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) dapat ditindak tegas menggunakan Pasal 158 UU Minerba (denda hingga Rp100 miliar) dan dihentikan operasinya berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


    Itulah penjelasan Revie diakhir wawancara ke awak media ini , Revie juga berpesan Khususnya Otoritas Terkait apa itu APH , POLPP Maupun DLHK Provinsi wajib Hentikan atau Proses Hukum Berdasarkan UU di Republik Indonesia ini , Apalagi yang namanya Tambang tambang Ilegal sudah Menjadi Atensi Bapak Presiden RI H.Prabowo ,' Tutupnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +