Revie jelaskan ke awak media yang jelas Pihak rumah sakit bisa dikenakan sanksi, jika terbukti pasien dipulangkan dalam kondisi yang seharusnya tidak boleh dipulangkan menurut standar medis dan masuk kategori serius dan bisa diproses sebagai dugaan Kelalaian Medis (Malpraktik administratif) itu menurut saya ," ungkapnya.
Revie juga jelaskan , ada hukum kesehatan yang harus diperhatikan secara serius dari pihak Rumah Sakit seperti, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PERMENKES tentang Standar Pelayanan Kebidanan," tegasnya
Diakhir wawancara Revie Berharap kasus ini jangan terulang lagi RSUD Sambas wajib menjamin keselamatan pasien dan Merawat pasien maupun memulangkanya sesuai standar kesehatan di Republik ini ," tutup Revie .
Awak media mewawancari , H.Muhardi,S.AP, M,Si, dan Nanda,S.K.M., Diruang Kerjanya RSUD Sambas lantai dua (2) pada hari kamis 22 Januari dan ini penjelasan H.Muhardi ,
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD )
Jam 02.30 WIB, pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sambas," Jelasnya .
Ditambahkan H.Muhardi, pasien jalani anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh bidan jaga malam itu dan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi ibu dan janin dalam keadaan normal dan belum memasuki fase persalinan aktif disampaikan H.Muhardi ke awak media ini .
Diwaktu yang sama , Nanda juga sampaikan hari ini tepatnya kamis 22 Januari kita dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sambas Sudah mengunjungi kediaman
rumah keluarga yg melahirkan dan kita disambut dengan baik , intinya kita dari pihak Rumah Sakit Bersilaturahmi ke keluar ibu yang melahirkan," jelas Nanda .
Mewakili Direktur RSUD Sambas H. Muhardi dan Nanda tegaskan kami selalu mengutamakan keselamatan pasien dan memastikan pelayanan terbaik yang kami berikan sesuai prosedur medis dan Permenkes ," Ucapnya .
Jurnalis : Tim GNTV.

