![]() |
| Bangunan Hotel Arjuna |
GNTV INDONESIA, DELI SERDANG -Adanya keberadaan Hotel Arjuna yang berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, kini menjadi sorotan publik. Hotel yang diduga kuat berdiri di atas lahan garapan tanah eks PTPN II tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Jumat, (23/01/2026).
Mirisnya, meski status perizinan hotel ini dipertanyakan, plang bertuliskan “Hotel Arjuna” tampak terpasang kokoh di jalan umum, tepat di persimpangan menuju lokasi hotel. Keberadaan papan nama yang sangat terbuka dan mudah diketahui masyarakat luas ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penindakan dari instansi terkait.
Tim Awak media yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, menemukan sedikitnya 16 unit bangunan semi permanen kamar, dengan tipe bangunan seragam telah berdiri dan beroperasi. Di lokasi juga terpampang tarif harga sewa kamar, dengan sistem penyewaan mulai dari 3 jam hingga 24 jam, layaknya hotel pada umumnya.
Padahal, untuk mendirikan dan mengoperasikan usaha hotel, setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan perizinan. Proses perizinan dimulai melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian dilanjutkan dengan pengurusan izin turunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikasi K3 dan keselamatan kebakaran. Seluruhnya mensyaratkan legalitas badan usaha, kejelasan status kepemilikan lahan, hingga data teknis bangunan.
Pemerintah sendiri memiliki kewenangan tegas dalam menindak hotel ilegal, mulai dari pendataan, penertiban, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa apabila pemilik usaha tidak kunjung melengkapi izin.
Penindakan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini juga sejalan dengan desakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta praktik persaingan usaha tidak sehat.
Secara hukum cukup jelas, kewajiban perizinan hotel diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang diminta untuk tidak tutup mata. Kecamatan Percut Seituan, khususnya bidang ketenteraman dan ketertiban (Trantib), didesak segera turun langsung ke lokasi Hotel Arjuna di Desa Sampali. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap dan melanggar aturan, maka penindakan tegas harus dilakukan demi menegakkan hukum dan menjaga wibawa pemerintah daerah.(Red)


