GNTV INDONESIA, SAMBAS || Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit Ilegal di Sambas Dinilai Cerminan Lemahnya Kontrol Negara .
Praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat .( Rabu . 21/01/2026 )
Revie sampaikan saat awak media mewawancarai di toko kopi terminal Sambas , Beberapa Dekade ini menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap pengelolaan sumber daya alam khususnya di kab Sambas dan publik menyoroti masifnya temuan ribuan hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan kita ini ,' tegasnya .
Menurut Ketua IWOI Sambas Revie keberadaan kebun sawit di area yang seharusnya dilindungi bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan indikasi adanya pola sistemik yang berlangsung dalam waktu lama. “Temuan sekitar ribuan hektare sawit di kawasan hutan bukan kebetulan, melainkan pola sistemik,” ujarnya.
Ia menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya praktik perambahan hutan secara terstruktur, melibatkan berbagai aktor, baik di tingkat lokal maupun yang memiliki akses pada perizinan. Kondisi ini, kata Revie berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil, baik dari sisi penerimaan negara maupun kerusakan lingkungan.
Untuk itu Revie mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit forensik secara menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting guna mengungkap siapa saja aktor yang terlibat, menelusuri legalitas penguasaan lahan, serta menghitung secara pasti potensi kerugian negara akibat alih fungsi ilegal tersebut.
“Perlu audit forensik menyeluruh untuk mengungkap aktor, legalitas lahan, dan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas kehutanan bertindak tegas, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran.
Diakhir wawancara Ketua IWOI Sambas Revie , Sambil Menikmati Kopi Pancong terminal Berpesan Khusus bagi Mereka yang merusak Alam kita ini di kabupaten Sambas,
Apapun alasannya, didalam Kawasan Hutan (KH) , Taman Wisata alam (TWA), Hutan lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) tidak perbolehkan untuk menanam pohon sawit ," tutup Ketua IWOI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi kehutanan terkait langkah konkret penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kabupaten Sambas.
Analisis Hukum DPD YLBH LMRRI kalbar.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI kalbar saat dimintai statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan serta kejahatan Agraria saling memiliki Korelasi antara satu dengan yang lainnya, maka pelaku kejahatannya juga secara otomatis akan menabrak lebih dari satu Undang undang, kata yayat.
Berkaitan dengan adanya dugaan penyerobotan secara sengaja di lahan Hutan Lindung yang digunakan untuk perkebunan sawit, maka hal itu sudah merupakan murni kejahatan dan harus segera ditindaklanjuti oleh APH dikalimantan barat ini tanpa harus di pilah pilih proses hukumnya, pinta yayat.
Dinas LHK propinsi kalimantan barat mesti bertanggung jawab atas permasalahan kejahatan yang terjadi di kawasan hutan dan lingkungan wilayah kabupaten sambas, sudahilah dan hentikanlah permainan permainan yang membodohi masyarakat lokal di kabupaten sambas dengan hanya memberikan janji janji sawit akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat lokal, padahal masih banyak lahan lahan masyarakat yang ditanami sawit namun belum di bayarkan pembebasan lahannya, lahan plasma yang dibayarkan secara tidak layak dan pantas, HGU perusahaan sawit yang masuk di lahan lahan perumahan penduduk, dan masih banyak lagi masalah lainnya yang mesti di bahas secara formil dikalangan APH, eksekutive serta legislative, sahut yayat.
Jurnalis : Tim GNTV

