• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Penambangan Pasir Sanggau: Longsor Mengintai Jalan Raya Entakai, Diduga Izin Bodong, Warga Resah!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2025-11-13T06:50:43Z

    GNTV INDONESIA, SANGGAU || Aktivitas penambangan pasir CV. Krosik Entakai di Sungai Sanggau kembali menjadi sorotan tajam. Selain diduga kuat memicu longsor yang mengancam keselamatan pengguna Jalan Raya Entakai, Desa Entakai, Kecamatan Tayan Hulu, aktivitas ini juga menyimpan sejumlah kejanggalan terkait perizinan yang mendesak untuk diusut tuntas.


    Warga Desa Entakai resah. Longsor terus terjadi sejak penambangan pasir beroperasi, menggerogoti tanah di sekitar jalan. "Dulu aman, sekarang longsor terus! Kami takut jalan ini putus," keluh seorang warga yang memilih anonimitas karena khawatir akan intimidasi.


    CV. Krosik Entakai, yang berlokasi di tepi Sungai Sanggau, hanya berjarak sekitar 3 meter dari Jalan Raya Entakai, mengklaim memiliki izin usaha dan lingkungan, namun enggan membuktikannya. "Kami bayar pajak, itu saja cukup," ujar perwakilan perusahaan dengan nada arogan saat ditemui di lokasi penambangan. Sontak, pernyataan ini memicu tanda tanya besar. Ada apa dengan izin mereka? Apakah benar-benar legal atau hanya kamuflase untuk mengeruk keuntungan tanpa peduli dampak lingkungan dan keselamatan warga?


    Lokasi penambangan yang sangat dekat dengan Jalan Raya Entakai jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Ahli hukum lingkungan, Dr. Bambang Sudarmanto, menegaskan bahwa izin lingkungan seharusnya mengatur jarak aman penambangan dari infrastruktur publik. "Jika membahayakan, izin harus ditinjau ulang atau dicabut!" tegasnya.


    Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Jika terbukti aktivitas penambangan menyebabkan longsor dan membahayakan keselamatan publik, CV. Krosik Entakai dapat dijerat sanksi pidana dan perdata!


    Pemerintah daerah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Aktivis lingkungan semakin geram dan mendesak tindakan tegas. "Jangan biarkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan warga terus berlanjut! Pemerintah harus segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini!" seru seorang aktivis dengan nada berapi-api.


    Penambangan pasir ilegal ini bukan kan masalah lingkungan, tetapi juga masalah transparansi, legalitas, keselamatan publik, dan kepastian hukum. Kami akan terus menginvestigasi kasus ini hingga tuntas dan membawa kebenaran ke permukaan!


    Jurnalis : Andini

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +