• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Konflik Emas Hijau Di Daerah Tembok Birokrasi dan Kewajiban Pemda Merespons

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2025-11-15T02:37:27Z

    GNTV  INDONESIA, SAMBAS || Urai Guntur Saputra Paparkan Tulisannya lewat Media Gntv Indonesia dan ini Paparanya : 

    Partisipasi masyarakat adalah salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) Dalam negara demokrasi, masyarakat bukanlah objek pasif, melainkan subjek aktif yang memiliki hak konstitusional untuk mengawasi, memberi masukan, dan meminta pertanggung jawaban atas jalannya pemerintahan .

    Namun, semangat ideal ini seringkali membentur realitas di lapangan. Masyarakat yang mencoba menggunakan hak partisipasinya baik untuk bertanya, mengawasi, atau mengadu justru berhadapan dengan TEMBOK BIROKRASI yang kaku.


    Fenomena ini terlihat sangat nyata dalam penanganan isu - isu krusial di daerah, salah satunya adalah konflik lahan perkebunan. Laporan yang diajukan perorangan, mungkin selembar surat dari seorang petani yang lahannya tergerus, seringkali mengendap di meja-meja otoritas di daerah dan Respons yang lamban, tindak lanjut yang tidak jelas, atau bahkan sikap diam dari aparatur, telah menjadi kelaziman yang mencederai rasa keadilan.


    Pertanyaanya Apa legalitas Anda..? yang mungkin diterima warga, seringkali menjadi tameng birokrasi untuk menunda tindak lanjut. 


    Bagian Satu  (1) Hak Partisipasi Masyarakat, Legalitas Individu yang Sering Diabaikan.


    Kekuatan hukum warga perorangan ini berakar langsung dari HAk  PARTISIPASI MASYARAKAT yang dijamin oleh berbagai undang-undang. Seringkali.hak ini diremehkan dalam praktik birokrasi, padahal legalitasnya sangat jelas dan memiliki beragam bentuk.


    Bagian Dua (2) bentuk partisipasi paling fundamental dalam konteks konflik lahan adalah:


    1. Partisipasi dalam Bentuk Keterbukaan Informasi (Hak Bertanya) Partisipasi tidak mungkin berjalan tanpa data. Warga berhak mengetahui informasi dasar seperti data perizinan dan HGU untuk memastikan tidak ada penyimpangan.


    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 

    Pasal 4 : 

    (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    (2) Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik.. b.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini .


    Frasa SETIAP ORANG dalam pasal ini adalah penjamin bahwa seorang warga berhak secara pribadi meminta salinan peta HGU atau IUP ke dinas terkait. Ini adalah bentuk partisipasi awal dalam pengawasan.


    2. Partisipasi dalam Bentuk Pengawasan (Hak Melapor) Undang-undang sektoral juga secara eksplisit memberikan hak kepada masyarakat (termasuk individu) untuk melapor.


    UU No. 39 Tahun 2008 tentang Perkebunan 

    Pasal 83 ayat (1)

    Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat dilakukan dalam bentuk: a. pemberian saran, pendapat, dan informasi; b. penyampaian masukan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan; c. pelaporan adanya indikasi penyimpangan; dan/atau d. pelestarian kearifan lokal."_


    Melaporkan indikasi penyimpangan (misalnya sengketa batas HGU) bukanlah tindakan " mencari masalah atau mencari-cari kesalahan " melainkan sebuah hak partisipatif yang dilindungi undang-undang.


    Bagian 2 : 

    Kewajiban Pemda untuk Bertindak, Bukan Diam .


    Setelah laporan dari warga (individu) masuk, bola panas berpindah ke Pemda. Pemda tidak memiliki kemewahan untuk diam. Undang-undang secara eksplisit mewajibkan Pemda untuk bertindak.


    Pertama, Kewajiban Mengawasi. Laporan partisipatif warga adalah input yang memicu kewajiban pengawasan Pemda.


    UU No. 39 Tahun 2008 tentang Perkebunan .

    Pasal 80 ayat (1) 

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perkebunan.


    Kata wajib : 

    DIsini berarti Pemda tidak bisa berkelit misalnya dengan dalih "  itu urusan perdata" .

    Pemda adalah regulator yang memberi izin, maka Pemda juga yang wajib mengawasi pelaksanaan izin tersebut di lapangan.


    Kedua (2) .

    Kewajiban Menindaklanjuti Pengaduan.Ini adalah jawaban telak atas realitas lambannya respons Pemda. Pemda, sebagai penyelenggara pelayanan publik, terikat oleh standar waktu dan kewajiban merespons.


    UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

    Pasal 36 ayat (3).

    Penyelenggara ( Pemda/Dinas.)  berkewajiban menindaklanjuti pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima .


    Pasal 37 ayat (1).

    Penyelenggara berkewajiban memberitahukan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan kepada masyarakat.


    Regulasi ini sangat jelas. Jika seorang warga mengadukan konflik lahan, Pemda wajib memprosesnya dan memberi jawaban tindak lanjut kepada si pelapor. Mendiamkan laporan adalah pelanggaran nyata terhadap UU Pelayanan Publik.


    Bagian tiga (3) 

    Realitas di Daerah (Kabupaten Sambas ) 


    Semangat partisipasi publik ini seharusnya difasilitasi, bukan ditakuti atau diperlambat. UU Pemerintahan Daerah secara tegas memerintahkan Pemda untuk proaktif.


    UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    Pasal 354 ayat (1)

    Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat.


    Pasal 354 ayat (7)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda (Peraturan Daerah )


    Pasal ini mengamanatkan Pemda membuat ARENA yang sah bagi warga untuk berpartisipasi.


    Pertanyaannya : 

    sudahkah Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Partisipasi Masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 354 UU Pemda tersebut ...???


    Ataukah Pemda justru khawatir Perda tersebut malah menjadi CELAH bagi masyarakat.untuk melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk carut-marut izin perkebunan dan penyelesaian konflik lahan? Ketiadaan Perda ini bisa jadi salah satu penyebab mengapa aspirasi warga sulit menemukan saluran formal dan akhirnya mengambang" tanpa kejelasan .


    Ditutup Paparan Urai Guntur Saputra dengan tulisan : 

    Legalitas warga perorangan dalam mengawasi dan melaporkan konflik lahan sangat kuat dan berakar pada hak partisipasi publik. Di sisi lain, kewajiban Pemda untuk menindaklanjuti laporan tersebut bersifat IMPERATIF (wajib) .


    Laporan dari seorang warga bukanlah gangguan, melainkan instrumen pengawasan yang sah. Pemda harus berhenti bersikap pasif, lamban, dan defensif.

    Sudah saatnya memandang pengaduan warga sebagai data krusial untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sebagai ancaman birokrasi.


    Jurnalis: ( Revie IWOI )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +