GNTV INDONESIA,JAKARTA - Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial W, yang bertugas di SPKT Polresta Bogor Kota, diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Selasa (03/11/2025)
Kasus ini mencuat setelah Aipda W diduga meminta uang sebesar Rp20.500.000 kepada seorang tersangka berinisial O, dengan janji perkara pidananya tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun kenyataannya, perkara tetap berjalan hingga Pengadilan Negeri Medan, di mana O akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Keluarga tersangka merasa dirugikan secara moral dan materiil, dan menilai tindakan oknum tersebut sebagai penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran kode etik kepolisian. Melalui kuasa hukum mereka, yaitu:
1. Monterry Marbun, S.H.
2. Muhardi, S.H.
3. Hendri Wandriasi Manalu, S.H.
telah dilayangkan pengaduan resmi ke Mabes Polri dan diteruskan kepada Propam Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima, Aipda W telah membuat surat pernyataan tertulis tertanggal 10 Oktober 2025 di hadapan kuasa hukum dan anggota Propam, di mana ia mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 24 Oktober 2025. Namun, hingga kini janji itu tidak ditepati dan Aipda W tidak menunjukkan itikad baik.
Kuasa hukum Monterry Marbun, S.H. mengecam keras perilaku tersebut:
“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga tindak pidana murni. Seorang aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara Muhardi, S.H. menyoroti dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan publik:
“Kasus ini mencederai citra kepolisian. Bila dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada institusi Polri. Kami mendesak agar Propam bersikap profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini.”
Sedangkan Hendri Wandriasi Manalu, S.H. menegaskan langkah hukum tegas akan terus dikawal:
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Baik sanksi pidana maupun etik harus ditegakkan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
Para kuasa hukum menilai kasus ini harus menjadi alarm serius bagi pimpinan Polri, khususnya Kapolresta Bogor Kota, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik kepolisian.


