GNTV INDONESIA, SAMBAS || Aktivitas Pangkalan Pasir yang diduga Ilegal di Dusun Jaur Desa Kartiasa kecamatan Sambas kembali menyita perhatian publik. Meski tanpa izin, tambang pasir ilegal ini tetap beroperasi dan terkesan kebal hukum. (Sabtu/18/10/25 )
Menurut LSM LAKSRI ( Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ) Kalimantan Barat , aktivitas Pangkalan Pasir & Penambangan Pasir ilegal ini berpotensi mengancam kelestarian Sungai Sambas dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Ketua Laksri Kalimantan Barat Revie mendesak pihak berwenang untuk segera menindak dan menghentikan aktivitas Pangkalan Pasir dan penambangan ilegal tersebut.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku
Pangkalan pasir tambang ilegal di Dusun Jaur Desa Kartiasa terancam sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," Tegas Revie
Warga Dusun Jaur Desa Kartiasa Zakaria Pangkalan Pasir Ilegal
yang terjadi di dusun Jaur desa Kartiasa terkesan kebal hukum dan sudah dilaporkan sampai ke provinsi dan dimuat di pemberitaan Online,Cetak dan Live Streaming, Tanpa tersentuh Hukum ," Ucap Zakaria .
Zakaria berharap ke Pemerintah Kabupaten Sambas dan Provinsi sampai ke Kapolri menuntut agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku Pangkalan Pasir dan tambang pasir ilegal serta menghentikan aktivitas Pangkalan Pasir dan penambangan yang merusak lingkungan. Pemerintah diminta Warga Dusun Jaur untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan Pangkalan Pasir ilegal tersebut ," Jelas Zakaria.
Sekretaris LAkSRI Reno Menekankan Pemerintah setempat wajib melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas Pangkalan pasir dan penambangan ilegal dan Reno juga menghimbau untuk melaporkan kegiatan penambangan ilegal kepada pihak berwenang ," Ucap Reno.
Diakhir wawancara Reno juga Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan kegiatan pangkalan pangkalan pasir maupun penambangan ilegal yang Merugikan negara ini.
Dengan adanya laporan dan sering Masuk berita akan ada penindakan penindakan terhadap para Mafia Yang Termasuk Golongan C ini memberikan efek jera bagi pelaku Pangakalan dan penambangan pasir ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di kabupaten Sambas," Tutup Sekretaris LAKSRI.
Jurnalis : Tim GNTV