Selanjutnya, Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.
Lebih lanjut, Pasal 161 UU Minerba memperluas cakupan sanksi hukum terhadap pihak yang tidak secara langsung melakukan penambangan, tetapi terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Hal ini mencakup pihak-pihak yang menampung, memproses, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin resmi. Dengan demikian, baik pelaku utama maupun pihak pendukung dalam sistem distribusi tambang ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang sama beratnya.
Dampak tambang emas ilegal terhadap lingkungan adalah salah satu aspek paling merusak dan sering kali tak terpulihkan dari praktik ini. Ketika aktivitas penambangan dilakukan tanpa pengawasan, regulasi, atau standar keberlanjutan, ekosistem alami menjadi korban utama. Dari hutan hujan yang ditebang habis hingga sungai yang tercemar parah, kehancuran ini meluas dan meninggalkan luka jangka panjang bagi bumi. Memahami skala kerusakan ini sangat penting untuk menyadari urgensi penanganan masalah ini.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penambang ilegal tidak memiliki insentif untuk melindungi lingkungan. Prioritas mereka adalah ekstraksi emas dengan cara tercepat dan termurah, yang sering kali berarti mengabaikan konsekuensi fatal terhadap tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Inilah mengapa dampak tambang emas yang ilegal jauh lebih parah dibandingkan pertambangan yang mematuhi standar lingkungan ketat.
Selain itu penggunaan bahan kimia berbahaya adalah jantung dari dampak tambang emas ilegal terhadap pencemaran air dan tanah. Penambang ilegal secara luas menggunakan merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari bijihnya karena metode ini relatif murah dan mudah. Merkuri, khususnya, dicampur langsung dengan material bijih, membentuk amalgam emas, yang kemudian dipanaskan untuk menguapkan merkuri dan meninggalkan emas murni. Sayangnya, uap merkuri ini beracun bagi manusia dan lingkungan.
Limbah dari proses ini, yang mengandung sisa merkuri dan sianida, sering kali langsung dibuang ke sungai, danau, atau tanah tanpa pengolahan. Hal ini menyebabkan kontaminasi sungai, danau, dan sumber air tanah, mengubah sumber daya vital ini menjadi racun yang mematikan. Ikan dan organisme air lainnya mati, rantai makanan tercemar, dan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut untuk minum atau bertani menghadapi risiko kesehatan serius. Kondisi ini menjadi bukti nyata parahnya dampak tambang emas ilegal.
Sisi lain dampak tambang emas ilegal secara signifikan mengurangi penerimaan negara yang hilang. Karena beroperasi di luar kerangka hukum, praktek ini tidak membayar pajak, royalti, atau retribusi apa pun kepada pemerintah pusat maupun daerah. Padahal, sektor pertambangan yang legal seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan masyarakat.
Ketiadaan penerimaan ini berarti pemerintah kehilangan potensi dana untuk mengatasi masalah -masalah sosial dan lingkungan yang justru diperparah oleh tambang ilegal itu sendiri. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk rehabilitasi lahan atau program kesehatan masyarakat, justru menguap ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Inilah mengapa dampak tambang emas ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga menghambat pembangunan nasional.
Kita bisa lihat maraknya pemberitaan terkait tambang emas ilegal di belantaran sungai Kapuas tentu ini perlu menjadi perhatian khusus kita bersama khususnya bagi APH untuk melakukan penindakan hukum agar segala sesuatu yang dapat merugikan masyarakat dan negara tidak terjadi.
Penggunaan merkuri secara bebas untuk memisahkan emas telah mencemari air hingga mengkhawatirkan akan terjadinya Ikan-ikan mati, sumber air minum tercemar, dan masyarakat adat yang bergantung pada sungai untuk hidup dan mencari makan kini menghadapi ancaman krisis air bersih dan mengubah tatanan hidup mereka secara fundamental.
Kita wajib memberikan Apresiasi yang setinggi – tingginya atas gerakan yang dilakukan Presiden Prabowo yang mana secara tegas melakukan penindakan kepada yang melakukan penambangan emas secara ilegal selain itu beberapa waktu yang lalu Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto juga menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tambang emas illegal / PETI. Kita berharap bahwa semoga Alam kita selalu terjaga demi masa depan anak dan cucu kita kelak.
Red///