Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri mengalami luka-luka hingga dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (26/9/2025) sore mengatakan, peristiwa bermula korban bersama temannya sedang perjalanan pulang usai ngopi di utara SPBU Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto. Saat itu, mereka berpapasan dengan rombongan sekitar 10 motor dari arah utara menuju selatan. Saat di TKP itulah, korban diteriaki cah opo we (anak apa kamu).
"Rombongan pelaku mengejar sampai di depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ngampel. Lalu memukul salah satu teman korban menggunakan ruyung," katanya..
Menurut AKP Cipto, kelompok korban sempat berhenti untuk melihat luka yang dialaminya akibat pemukulan tersebut. Ketika melakukan upaya balik arah untuk pulang ke rumah, mereka dihampiri oleh kelompok terduga pelaku.
Hingga akhirnya, terjadilah pemukulan dan pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit di utara Simpang Empat Mrican. Kejadian tersebut menyebabkan korban RAS mengalami luka-luka.
"Setelah dapat laporan, kami respon cepat untuk penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Alhamdulillah Rabu (24/9/2025) terduga pelaku berhasil kami amankan," ucapnya.
Dia menyampaikan, ada sebanyak 10 orang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota. Dari hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan peran dan perbuatannya, pihaknya menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka. Sedangkan, sisanya dikembalikan ke rumahnya karena tidak memiliki peran dan statusnya sebagai saksi.
Adapun peran dari lima tersangka masing-masing berinisial FJ (18) melempar ganggang sapu ke arah korban dan memukulnya sebanyak satu kali, anak berhadapan hukum berinisial SSK (16) melempar batu satu kali ke arah tubuh korban, RT (16) membacok korban menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai pinggang korban.
Selanjutnya, FRA (17) menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan MTM (17) memukul sebanyak satu kali menggunakan ruyung dan memukul sebanyak 5 kali menggunakan posisi tangan mengepal mengenai muka korban.
"Pasal yang kita sangkakan ada dua yakni 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 kesatu menyebabkan luka-luka," pungkasnya.
Terakhir, AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri. Dia berharap ke depannya tidak ada yang melakukan aksi kekerasan maupun premanisme.
"Jika ada nanti kami akan respon cepat untuk ungkap kasus dan penegakan hukum secara tegas," tegasnya.
Jurnalis: Ageng