GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || Sudah lama tidak terdengar kabar perkara penyerobotan tanah milik Lim Edy Sudiono dikelurahan Sedau Singkawang selatan, kota Singkawang. Dalam laporan polisi nomor: LP/B/118/2023/SPKT.RESKRIM/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 31 Agustus 2023.
Laporan yang dilaporkan oleh korban Lim Edy Sudiono Melalui kuasa Hukum dari Kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner,akhir bulan Agustus 2025 ini telah berjalan 2 tahun dan belum ada tanda-tanda P-21, ada apa ini ?
Saat ditemui awak media dihalaman mapolres kota Singkawang pada hari senin 4 Agustus 2025,kuasa Hukum Lim Edy Sudiono Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP mengatakan "Saya bersama Tim kuasa Hukum (Dadang Suprijatna, S.H., M.H.) pada Hari Senen tanggal 28 Juli 2025,telah bertemu dan berkoordinasi dengan pihak JPU kejaksaan Negeri Kota Singkawang untuk mempertanyakan kendala apa yang menyebabkan sampai saat ini berkas perkara belum dinyatakan P21 oleh pihak JPU,sementara semua prosedur lìdìk & sidik sudah terpenuhi, bukti dan saksi sudà h dilengkapi, fakta secara formil dan materil telah terpenuhi...tunggu apalagi !?",Tanya Chandra.
"Dimana para tersangka baik AS dan SH yang dijerat
Dengan sangkaan pasal 406 KUPidana jo pasal 385≈ KUHPidana jo pasal 55 ayat(1) KUHPidana jo pasal 6 ayat(1) huruf a PERPU nomor 51 tahun 1960,Telah terpenuhi unsur pidananya",Tegas Chandra.
Chandra Menambahkan "Bahwa menurut JPU ada beberapa hal penting yang belum dipenuhi oleh pihak penyidik,salah satunya saksi yang ada didalam copyan Surat Keterangan Tanah(SKT) milik tersangka AS . Kemudian kami mendatangi pihak penyidik untuk mempertanyakan tentang apa yang disampaikan pada kami.
Dimana saat kami konfirmasikan kepada Penyidik di Rekrimum Polres Singkawang,Penyidik menyampaikan kepada kami Bahwa pihak Jaksa Penuntut umum meminta penyidik memintai keterangan kepada seorang laki-laki yang bernama Yusman yang namanya tertulis sebagai saksi dalam copyan Surat Keterangan Tanah(SKT) milik tersangka AS dan atau meminta surat keterangan kematian dari RT atau Lurah Bilamana nama tersebut telah menibggal dunia. Menurut kami hal tersebut tidak ada kepentingan dan korelasi terhadap korban Pelapor (Lim Edy Sudiono), seharusnya orang yang bernama Yusman tersebut dihadirkan pihak tersangka AS dan SH pada persidangan nanti,Bukan dihadirkan oleh kami selaku pelapor dalam sidik,Tapi para tersangkalah yang berkepentingan menghadirkan dalam agenda persidangan keterangan saksi yang meringankan(a de Charge) Bagi Tersangka/terdakwa Bukan kepentingan korban pelapor yang menghadirkannya."
Menurut kesimpulan Chandra,"Tidak ada kewajiban bagi pihak korban untuk melengkapi berkas Berita acara pemeriksaan(BAP) oleh penyidik terhadap Saksi bernama Yusman Tersebut,Sebab tidak ada kepentingan hukumnya bagi Klien kami Lim Edy Sudiono karena nama tersebut ada pada bukti yang hanya berupa SKT foto copyan dan sampai saat ini belum pernah diperlihatkan fisik surat aslinya dihadapan penyidik maupun saat pembuktian di PTUN dan ada indikasi Copyan SKT tersebut juga palsu," Ujar Chandra.
Pembuktian dugaan tindak pidana ini sudah terang benderang tidak hanya bukti materil yang di peroleh dalam lidik & sidik, à kan tetapi lengkà p dengan bukti formil, maka sudah seharusnya perkara ini utk segera digelar di PN Singkawang.
Menurut Chandra, "Secara hukum pihak Klien kami selaku korban dan pelapor telah melengkapi bukti formil dan materil sehinggal para pelaku AS maupun SH ditetapkan tersangka,melalui proses yang panjang. Bahkan bermodal hanya Copyan Surat Keterangan Tanah,(SKT) para tersangka pernah menggugat pihak BPN untuk menuntut pembatalan sertifikat milik Lim Edy Sudiono di PTUN Pontianak,hasilnya semua gugatan yang diajukan para tersangka (AS dan SH)ditolak oleh Majelis Hakim PTUN dalam putusan perkara No.2/6/PTUN.PONTIANAK,,karena secara formil dan materil tidak ada satupun yang dapat dipenuhi oleh para tersangka dalam persidangan diPTUN Pontianak ," kata Chandra.
"Seharusnya pengenaan pasal lebih masuk unsur pidananya pada pasal 385 KUHPidana dibanding pasal 406 KUHPidana, sebab dalam pengakuan dan keterangan yang diberikan oleh tersangka AS maupun SH, bahwa AS telah memberikan kuasa kepada SH dan adanya bangunan yang didirikan diatas tanah yang diserobot dan adanya perusakan terhadap berbagai tanah tumbuh diatasnya,Jadi saya berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara tersebut dapat segera dinyatakan P-21,karena akhir Agustus ini sudah 2 tahun prosesnya. ", Tegas Chandra Mengakhiri.
Jurnalis : Revie