GNTV INDONESIA, SAMBAS || Ketua Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK), Turyadi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan penambangan pasir Sungai dan pangkalan pasir yang diduga ILEGAL di desa Kartiasa, Kecamatan Sambas , kabupaten Sambas,Kalimantan Barat.(Senin 4 Agustus 2025 )
Turyadi sampaikan ke awak media aktivitas penambangan pasir dan pangkalan pasir di dusun Jaur Kartiasa tersebut telah berlangsung lama dan dapat merusak lingkungan hidup dan sumber air bersih bagi warga sekitarnya.
Viralnya berita online maupun live streaming tentang berita pasir Kartiasa , aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah berdekatan dengan jembatan Kartiasa yang dibangun di era pak Suharto presiden Republik Indonesia," Ucap Ketua Lidik.
Sebagai ketua LIDIK Kalbar Turyadi meminta APH maupun Otoritas yang ditunjuk negara menindak tegas aktivitas penambangan pasir maupun pangkalan pasir Kartiasa yang tidak hanya ilegal, tetapi dapat merusak serta menganggu ekosistem lingkungan,”Ucapnya.
Turyadi menegaskan, bahwa pangkalan pasir di kawasan sungai Kartiasa tanpa disertai izin yang resmi merupakan tindak pidana dan pelakunya harus diproses secara hukum," tegas Turyadi.
Diakhir wawancara ketua LIDIK Kalbar Turyadi, meminta pihak APH melakukan langkah nyata dalam menyikapi Kasus yang sangat classic ini , pasir Kartiasa dusun Jaur ini , apalagi sudah sering kita dengar dan kita baca di semua pemberitaan tentang Pidato presiden , Kapolri dan Kapolda Kalbar Tentang Pertambangan Tanpa IJIN , harus diberantas serta ditangkap karena jika dibiarkan akan memperburuk kondisi lingkungan disekitarnya sungai dan merugikan negara ," pungkasnya.
Jurnalis : Revie