• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    KETUA LAKSRI INGATKAN PARA KADES DI KALIMANTAN BARAT HATI HATI GUNAKAN DANA DESA

    REDAKSI
    Minggu, 03 Agustus 2025, 8/03/2025 03:28:00 PM WIB Dilihat: ... Last Updated 2025-08-03T08:28:10Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Korupsi Dana Desa Mayoritas Kepala Desa 640 terdakwa terjerat kasus korupsi dana desa dan Kepala desa menjadi pelaku terbanyak, disusul bendahara desa, PNS, dan perangkat desanya .

    Seperti beberapa hari yang lalu di Kalimantan barat dua kades di kab  bengkayang dan satu kades di kab Sambas.( Minggu 3 Agustus 2025 ).


    Kepala Desa Tebas Kuala, berinisial HS, resmi ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

    HS diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Kepala Desa Tebas Kuala, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp655.924.082. 

    Saat ini, HS telah resmi ditahan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut pada hari Jumat,1 Agustus 2025.


    Melalui keprihatinan dengan kejadian banyaknya kepala desa yang diproses hukum akibat penyelewengan/penyalagunaan Dana Desa, Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI ) Kalimantan Barat Revie Achary SJ ketika dimintai pendapatnya menjelaskan ke awak media ,Besarnya anggaran Dana Desa (DD) yang dikelontorkan dari pusat ke pemerintah desa di Kabupaten Sambas maupun Kalimantan Barat,menyita perhatian semua pihak. Tak terkecuali kalangan LSM dan Media di Kalbar .


    Revie mengingatkan kepada seluruh kepala desa diKalbar khususnya di kab. Sambas hendaknya berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa maupun alokasi dana desa tahun anggaran 2025 . Jangan sampai berurusan dengan hukum,” ujar Revie.


    Revie  menilai kucuran Dana Desa yang cukup besar itu harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh pemerintah desa. Hal ini guna membangun desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.


    “Masyarakat desa sangat menginkan aliran Dana Desa itu dapat digunakan dan di kelola dengan maksimal, baik untuk pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, jembatan, pemberdayaan sosial dan budaya, demi desa yang dia pimpin,“ kata Revie 


    Dia menambahkan, Dana Desa harus digunakan sesuai aturan dan mengacu pada juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan undang - undang di Republik ini .

    dan Revie  mengingatkan jangan sampai pemerintah desa tidak memahami aturan tata cara penggunaan dana desa sebagaimana ditegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.


    Diakhir wawancara Revie berharap khususnya pemerintah desa agar betul-betul dan sangat memperhatikan serapan anggaran Dana Desa , adil merata pembagian nya di setiap dusun serta wajib  Transparansi dan harus melibatkan warga desanya dalam pelaksanaan pembangunan fisik yang mengunakan dana desa (DD) dan harusnya pengelolaan Dana Desa berdasarkan ketentuan PERMENDAGRI No.113/2014 dan PERMENDAGRI No. 20/2018,   tegas  Revie .


    Jurnalis : Tim GNTV

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +