GNTV INDONESIA, KETAPANG || Publik sedang menyoroti informasi mengenai adanya dugaan korupsi berjamaah terkait program Napak Tilas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Perihal tersebut sedang ramai jadi pembicaraan khususnya warga Ketapang, baik di warung kopi maupun di media sosial seperti di Facebook, Instagram dan tiktok.
Sebagaimana pemberitaan yang lalu dengan judul "Terpaan Korupsi Berjamaah Booming di Ketapang, Sejumlah Pejabat Penting Terseret Dalam Lingkaran".
Ada sejumlah nama pejabat yang telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar, hal itu terungkap atas keterangan salah seorang sumber kredibel yang juga mendapat undangan dari Kejati. Sumber adalah orang yang namanya tercantum dalam struktur kepanitiaan Napak Tilas Tahun 2022-2024.
Dari keterangan sumber ada beberapa Kepala OPD yang telah dipanggil, diantaranya: Ada Junaidi Firawan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Ir. Sikat Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan, ada juga Devy Harinda.
"Sepengetahuan saya mereka itu yang sudah dipanggil, mungkin ada lagi pejabat yang lain yang akan dipanggil, " ujar Sumber yang tak mau namanya disebutkan Selasa (01/07/2025).
Sumber juga merinci bahwa Dana Napak Tilas cukup Fantastic yang bersumber dari APBD dan Dana CSR dari perusahaan.
" Yang dari APBD ad 12 miliyar, sedang dari CSR ada puluhan miliyar namun saya tidak tau persis nya, "tutup Sumber.
Di tempat terpisah, sumber lain salah seorang Kepala OPD membenarkan kalau dirinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun dia enggan menerangkan lebih jauh, sebab masih dalam proses.
"Kalau di panggil memang betul, tapi saya tak bisa berkomentar, biar proses hukum berjalan, " ucapnya.
*Catatan dan Pandangan Pengamat Hukum*
Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar memaparkan, dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara adil dan tidak memunculkan stigma yang tidak berdasar terhadap pihak-pihak yang terlibat, "papar Dr. Herman saat dimintai pandangannya Rabu(09/07/2025).
Tokoh yang tegas dengan kritikan nya ini mengatakan, Publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan bukti-bukti yang kuat.
"Sebagaimana praktik penegakan hukum yang ideal, perhitungan kerugian negara harus didasarkan pada fakta dan data yang konkret, misalnya melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan adanya kerugian negara. Unsur kerugian negara ini harus betul-betul riel bukan didasarkan pada asumsi dan imijinasi penyidik, jangan sampai penegakan hukum justru dilakukan dengan melanggar hukum, " ujar Dosen Hukum di UPB Pontianak.
Penyelidikan saat ini sedang berlangsung masih sangat terbuka untuk pengembangan, Kejati Kalbar telah menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, Publik pasti akan mendukung praoses penegakan hukum selama penegakan hukum dilakukan secara professional dengan bukti yang kuat terkait adanya dugaan kerugian negara dan atau penyalah gunaan kewenangan.
"Sekali lagi perhitungan kerugian negara harus betul2 akurat dengan perhitungan ke ilmuan dan dapat di pertanggung jawabkan. Serta telah terpenuhi unsur-unsur korupsi yang dipersangkakan, "pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Surat Keputusan(SK) Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023; Sejumlah nama pejabat dan tokoh penting terdaftar dalam struktur Kepanitiaan.
Sebagai pembina ada Bupati dan Wakil Bupati, kemudian ada Ketua DPRD, Kapolres Ketapang, Kejari Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, serta Danlanal Ketapang yang masing-masing mempunyai posisi yang sama sebagai pembina.
Sedangkan Penanggungjawab ladalah Sekretaris Daerah yang pada masa itu di jabat oleh Alexander Wilyo yang saat ini menjabat sebagai Bupati Ketapang.
Sedangkan Ketua Umum Panitia adalah Ir. H. Gusti Kamboja dan Sekretaris Umumnya Leodanrdus Rantan sedangkan Bendahara Umum H. Wahyudin, SE., M. Soal. Koordinator seksi acara Doni Adriawan, S. STP., M.E.
Sementara Kepala Kejati Kalbar di konfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
"Maaf Pak," Singkat nya melalui sambungan WhatsApp Jumat(04/07).
Sumber: Kutipan Vr
Jurnalis: Mr.Den73