GNTV INDONESIA, KALIMANTAN BARAT || Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lidik Krimsus RI,Khusus Republik Indonesia,(Kalbar)-GNTV INDONESIA 30 Juli 2025-Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal.Turut serta melakukan pendampingan terhadap korban, disinyalir diduga kuat telapor(As)bagian dari sedikit mafia data,yang terindikasi merugikan Negara dan masyarakat Kalbar.
Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/173/SPKT/Polda Kalimantan Barat.
Kasus yang mejerat As dilaporkan pada 04 Juni 2024 silam Oleh Wartawati media.GNTV INDONESIA
Atas Nama:Andra Yolanda Sebagai Korban dalam pengaduan tersebut didampingi wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar Sekaligus
wartawan.media Tipikor Investigasi News.Id
Berita tersebut telah ditayangkan pada mei 16 Mai 2024.Oleh media Trimbun Tipikor.Com.Berjudul:OLENG.Ujarnya Andra Yolanda
Terkuaknya Modus Penyalahgunaan data masyarakat tersebut banyaknya masyarakat yang mengadukan terkait tidak adanya pencairan sejatinya pun.Nik KTP dan KK Sudah Terdaftar Di Situs resmi.www.prkerja go.id.Namun Prakorban Belum mendapatkan manfaat pencairan sejumlah dana bantuan dari pemerintah Tersebut
Anggota Investigasi Lidik Krimsus RI DPP Kalbar Dibantu Warga menyelusuri dan megembangkan Kasus dan mengumpulkan Alat bukti dan Para saksi Seterusnya turut ikut Serta mendampingi Prakorban Untuk melaporkan Kasus yang menjadi dilema ditengah masyarakat Kalbar ke Polda kalbar
Rujukan:
a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum acara Pidana;
b.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.Pasal 51 Ayat(1) Jo.Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1)jo.Pasal 32 Ayat(1)dan/atau Pasal 46 Ayat(2)Jo.Pasal 30 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
d.Pasal 67 Ayat(1)Jo.Pasal 65 Ayat(1)Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
Update informasi terakhir atas perkembangan hasil Penyelidikan,Penyidik/Penyidik Dan ahli
e,Gregoriusn Saputra Raharja,S.H.(Dinas tenaga kerja transmigrasi);
f,Albert Aruan,S.H.(Ahli ITE-Komdigi);
Mitra Polri Lidik Krimsus RI DPP Kalbar,menambahkan terkait Penipuan menggunakan Nama Instansi memanipulasi Dan Memperdaya Masyarakat Dengan Mengunakan Indentitas Palsu yang terkait Dengan Lembaga Pemerintah dapat merusak Reputasi Instansi Pemerintah
Dan Dapat Dijerat Pasal 55 Ayat(1) KUHP,
1.Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan
Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam suatu tindak pidana,Tutupnya.Rabudin Muhammad.
Jurnalis: Andra Y