• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Anggota Satreskrim Polres Kayong Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pembalakan Liar dan 92 Batang Kayu Belian Tanpa Dokumen Resmi

    REDAKSI
    Selasa, 29 Juli 2025, 7/29/2025 06:08:00 PM WIB Dilihat: ... Last Updated 2025-07-29T11:08:10Z

    GNTV INDONESIA, KAYONG UTARA || Pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan sebuah kendaraan pickup bermuatan 92 batang kayu belian tanpa dokumen sah di jalan raya Siduk–Sungai Kelik KM 2, Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.


    Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin anggota Satreskrim yang mencurigai sebuah mobil pickup warna silver yang dikemudikan oleh seorang pria inisial A. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kayu belian yang dibawa tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-Undang.


    Berdasarkan keterangan di lapangan, kayu tersebut diketahui milik S, yang rencananya akan dijual ke daerah Ketapang. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan, tepatnya mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


    Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini antara lain: satu unit kendaraan pickup, 92 batang kayu belian berbagai ukuran, dan satu lembar catatan pembelian kayu.

    Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Hendra Gunawan menjelaskan bahwa langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta pengamanan barang bukti.


    Adapun rencana tindak lanjut (RTL) dalam kasus ini meliputi pemeriksaan ahli kehutanan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.


    Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas ilegal terkait hasil hutan dan komitmen Polres Kayong Utara dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merusak lingkungan.


    #KayongUtaraBERKAH

    #SalamPRESISI

    #Kalbar

    Jurnalis / Publis : Mr. Den73

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +