GNTV INDONESIA, SINTANG || Maraknya perjudian adu ketangkasan sabung ayam di pelosok daerah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum APH.
Salah satunya di Desa Sekun Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat kembali ramai diperbincangkan.
Informasi diterima oleh media ini pada senin 7/7/2025 menjelaskan bahwa kegiatan tersebut semakin marak dan terkesan pembiaran oleh APH,apakah tidak tahu apa pura-pura tidak tahu.
lanjut ny, "meraka judi sabung ayam minggu dan senin,bahkan mainnya besar-besaran dari sekadau,mahap dan Sintang,( Ahau )termasuk pengurus nya seorang warga namanya yang di rahasiakan.
Perjudian sabung ayam sedang mengalami popularitas dan minat yang tinggi di kalangan masyarakat saat ini. Selain bertentangan dengan ajaran (agama), kegiatan perjudian sabung ayam juga secara tegas di larang oleh hukum yang berlaku, yaitu KUHP. Hal ini di atur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUPH jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tetang pelaksanaan undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tetang Pernertipan Perjudian. Sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan keterangan dari pihak terkait.
Jurnalis / Sumber: Kristoporus