GNTV INDONESIA, KETAPANG || Dalam upayanya untuk mengungkap informasi penting terkait dengan perusahaan BSM, sekelompok wartawan berusaha untuk mendatangi kantor pusat perusahaan tersebut. Keinginan mereka untuk mendapatkan informasi langsung dari sumbernya menunjukkan semangat jurnalistik yang tinggi.
Sementara para kru media sudah mendapatkan arahan PT. BOMA yang berada di kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Kslimatan Barat. i Atas nama (Anita) Warga Negara Bejing. Media mendapatkan arahan keperusahan BSM kepada Bapak hermawan yang berada di Ketapang.
Namun, usaha mereka ternyata tidak semudah yang dibayangkan. para wartawan tersebut harus menghadapi tantangan yang cukup signifikan, yaitu penghalangan dari pihak keamanan perusahaan. Selasa.(10/06/2025)
Keberadaan sukuriti di perusahaan BSM menjadi tantangan tersendiri bagi para wartawan. Mereka dihadang dan tidak diperbolehkan memasuki area kantor perusahaan. Situasi ini menimbulkan beberapa pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan perusahaan terhadap media.
Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan etika dan hak-hak jurnalis. Wartawan memiliki hak untuk mencari informasi dan melakukan investigasi, terutama jika informasi tersebut dianggap penting untuk publik.
Akses Informasi: Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Hak Bertanya: Mereka berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak yang relevan.
Perlindungan dari Intimidasi: Penting bagi jurnalis untuk bekerja tanpa rasa takut atau ancaman.
Meskipun dihadang oleh keamanan perusahaan, upaya para wartawan untuk mendapatkan informasi tetap merupakan bagian penting dari pekerjaan mereka. Situasi ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya keterbukaan dan transparansi, serta menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, diharapkan ada solusi yang lebih baik untuk menjamin akses informasi yang adil dan tidak terhalang di masa depan.
Jurnalis: G.Irfan