-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Tragis !!! Revie Achary SJ Ketua DPD IWOI Kab. Sambas Kecam Upaya Menghalangi Kerja - Kerja Jurnalistik Di Kab. Sekadau

    REDAKSI
    Minggu, 29 Juni 2025, 6/29/2025 08:35:00 AM WIB Last Updated 2025-06-29T01:35:10Z

    GNTV INDONESIA, KALIMANTAN BARAT || Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan / jurnalistik yang mana juga disertai dengan intimidasi kembali terjadi, kejadian ini bisa dilihat dari surat pernyataan yang viral yaitu di Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Dari kejadian tersebut diduga dilakukan satu kelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat selain itu juga diduga kuat mempunyai keterkaitan dengan aktivitas PETI.


    Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi."ungkap Revie.


    Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik."jelas Revie.


    Revie Achary SJ yang mana diketahui sebagai Ketua DPD IWOI Kab. Sambas saat diwawancarai media ini di salah satu tempat di Kabupaten Sambas terkait viralnya surat pernyataan yang mana diduga kuat syarat akan unsur intimidasi dan menghalang - halangi kerja Wartawan / Jurnalistik yang terjadi di Kabupaten Sekadau tersebut ini juga menambahkan " Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers"."paparnya.


    Revie juga menyayangkan isi dari surat pernyataan itu, adapun isi :
    1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir.
    2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
    3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
    4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

    Tentu dari keempat point isi dari surat pernyataan tersebut menciderai Kebebas Pers."jelasnya.


    Beliau juga menegaskan kembali " saya menegaskan bahwa upaya menghalangi dan mengintimidasi jurnalis tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi. Masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan. Kita harus berani melawan segala bentuk intimidasi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi"."tegas Revie.


    Dipenutup wawancara Jurnalistik GNTV Indonesia Revie menyampaikan harapanya agar kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya di wilayah Kabupaten Sekadau agar dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar segala bentuk pelanggaran serta hal yang merugikan profesi jurnalistik tidak terjadi, karena mengingat akan sangat pentingnya peran Wartawan / Jurnalistik untuk Bangsa dan Negara.


    Jurnalis: Ferdinand Clinton
    Editor: M. A
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +