GNTV INDONESIA, KETAPANG || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan menahan enam orang tersangka terkait kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, pada Selasa sore, 17 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 ini ternyata menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni lebih dari Rp8 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Rabu. 18/06/2025
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup serta keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan sehingga dapat memberikan keadilan serta kebenaran yang diharapkan oleh masyarakat luas.
Jurnalis : G. Irfan