-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Masyarakat Keluhkan SPBU NO. 6478504 di Desa Pana Kec. Kapuas Kabupaten Sanggau, Melayani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen

    REDAKSI
    Senin, 09 Juni 2025, 6/09/2025 12:46:00 PM WIB Last Updated 2025-06-09T05:46:15Z

    GNTV INDONESIA, SANGGAU || Berdasarkan pantauan jurnalis GNTV di satu SPBU dengan NO. 6478504 di Desa Pana Kec. Kapuas Kabupaten Sanggau,terlihat aktivitas di SPBU tersebut sedang melayani pengisian BBM megunakan  jerigen dalam jumlah yang tidak sedikit.



    Selain itu dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat merasa kurang nyaman dengan kondisi tersebut karena pengantrian bbm yang menggunak Jiregen tersebut terjadi setiap hari, kami hawatir ketika kami nanti akan menggunakan bbm tersebut tidak ada karena sudah di beli oleh pengantri yang menggunakan jiregen tersebut dan kami tidak mengetahui secara persis hasil dari antrian tersebut dipergunakan untuk apa ."ungkapnya.

    Jika kita mengacu kepada beberapa aturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah maka  :

    1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).


    2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.



    3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.


    4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


    Dari hasil temuan yang di temuimoleh tim jurnalistik GNTV Indonesia, maka kita meminta kepada pihak terkait atau penegak hukum dapat kiranya melakukan tindakan tegas agar penegakan hukum di negeri ini benar - benar tegak dan berpihak atas kepentingan rakyat.


    Jurnalis: Ferdinand Clinton

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +