GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || Peristiwa pengancaman oleh orang yang mengaku wartawan di SPBU pasiran Singkawang pada tanggal 12 Juni 2025 , telah dilaporkan ke polres Kota Singkawang pada hari Jum'at tanggal 13 Juni 2025.
Bukti laporan polisi dengan
Nomor laporan STPLP/134/VI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.
Chandra Kirana kuasa hukum SPBU pasiran sampaikan ke awak media Gntv Indonesia dan begini ceritanya, Dimana pada pagi hari ada yang mengaku wartawan minta Pertalite dan ditolak oleh pihak SPBU pasiran yang berada di kota Singkawang .
kemudian Orang yang mengaku wartawan tersebut mengancam bersama Tim akan menyikat SPBU pasiran seperti yang mereka lakukan terhadap SPBU bekut Tebas dengan pemberitaan sepihak atas statemen PJ.Kepala Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Malamnya sekitar pukul 21:25 saat pihak SPBU sedang melayani pembelian rekomendasi dinas menggunakan 2 jerigen, ada 6 orang yang datang mengaku ngaku wartawan atau dari media dan meminta diperlihatkan surat rekomendasi namun tidak dilayani. Selain itu sebelumnya mereka memvideokan pengisian pertalite rekomendasi. Mereka mencari pimpinan SPBU,karena pimpinan SPBU tidak ada ditempat,salah satu dari ke 6 orang tersebut memberikan nomor HP dan mengancam kalau dalam 2 hari tidak menghubungi nomor HP yang diberikan tersebut mereka akan memviralkan dimedia.Kuasa hukum SPBU Chandra Kirana yang mendampingi manager SPBU pasiran Singkawang membuat laporan mengatakan kali ini hal demikian sudah tidak bisa lagi ditolerir,karena sudah sangat banyak hal demikian terjadi baik dilakukan oleh oknum-oknum wartawan,LSM dan lain sebagainya. Tindakan premanisme yang melakukan upaya pengancaman atas nama media dan sebagainya semakin hari semakin brutal dan semakin kasar ," tegas Chandra.
Chandra menambahkan yang punya kewenangan untuk memeriksa dan mengaudit SPBU hanya PERTAMINA dan BPH MIGAS. selain itu kepolisian dan kejaksaan dalam perkara tertentu yang dilengkapi surat tugas/perintah resmi. Wartawan sekalipun tidak punya kewenangan untuk itu,apalagi mengancam akan memviralkan kalau pihak SPBU tidak menghubungi mereka melalui nomor yang diberikan untuk melakukan klarifikasi dalam dua hari akan mereka viralkan video yang mereka ambil tersebut ," ungkap Chandra.
Jurnalis : Tim Gntv Indonesia