-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    Warga Desa Pelanjau Jaya Mengadu ke DPR RI, Desak Penuntasan Konflik Agraria dengan PT Minamas

    REDAKSI
    Kamis, 08 Mei 2025, 5/08/2025 01:47:00 PM WIB Last Updated 2025-05-08T06:47:16Z

    GNTV INDONESIA, KETAPANG || Puluhan tahun menanti keadilan, masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya melangkah ke pusat kekuasaan negara. Didampingi kuasa hukumnya, Rupinus Junaidi, S.H., perwakilan warga mengadu ke Komisi III DPR RI untuk menyuarakan konflik agraria yang diduga melibatkan perusahaan raksasa kelapa sawit, PT Minamas.


    Konflik mencuat setelah PT Minamas diduga menggarap tanah ulayat milik masyarakat secara sepihak untuk perluasan kebun sawit. Warga menuding perusahaan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk dugaan tipu muslihat hingga intimidasi, yang bahkan berujung pada penangkapan dua warga desa.


    Kami datang ke sini bukan hanya membawa keresahan, tetapi juga harapan. Harapan bahwa negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ungkap Mukip, salah satu perwakilan warga, yang hadir bersama tokoh perempuan desa, Sekisun.


    Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten tidak membuahkan hasil. Aspirasi yang pernah mereka sampaikan ke DPRD Kabupaten Ketapang pun berakhir tanpa kejelasan.


    Kami telah kehabisan jalur. Maka kami mengetuk pintu Komisi III DPR RI,” jelas Rupinus Junaidi. Kami menduga kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang serius oleh PT Minamas. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal martabat.”

    Permohonan mereka disambut langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. Dalam audiensi tersebut, masyarakat mendesak agar persoalan ini segera diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), agar mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan negara.


    Rupinus menegaskan, masyarakat Desa Pelanjau Jaya tidak menolak investasi, namun menolak ketidakadilan. “Jika hukum bisa dibeli, maka keadilan hanya akan menjadi milik mereka yang berkuasa. Kami tidak ingin itu terjadi di negeri ini.”


    Konflik agraria seperti ini mencerminkan persoalan mendalam dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Ketika masyarakat harus berjuang hingga ke Senayan demi mempertahankan haknya, maka pertanyaannya: di manakah negara saat tanah rakyat dirampas?


    Jurnalis : Irfan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +