Deli Serdang,8/5-2025.Global News Tv. com.Nelayan Pantai Labu Minta Bupati Deli Serdang Untuk Menertibkan Alat Tangkap Nelayan Yang Tidak Ramah Lingkungan, Karena Dapat Merusak Lingkungan, Khususnya Trumbu Karang.
Dalam Peraturan Mentri Kelautan Dan Perikanan No 2 Tahun 2015, Menyebutkan Ada Beberapa Jenis Alat Tangkap Nelayan Yang Dilarang Seperti:Alat Tangkap Ikan Pukat Hela(Trawls)
Dan Pukat Tarik (Seine nets).
Dibeberapa Kabupaten Pemerintah Tegas Dalam Menindak Nelayan Yang Kedapatan Menggunakan Alat Tangkap Nelayan Yang Sifatnya Merusak,Sebut saja Kabupaten Serdang Bedagai.Bupati Serdang Bedagai Melalui Dinas Perikanan Langsung Menangkap Dan Mempidanakan Siapapun, Walaupun Warganya Jika Di Dapati Menggunakan Alat Tangkap Nelayan Yang Merusak.
Salah Satu Tokoh Masyarakat Dipantai Labu Yang Bernama Hanafiah, Sering Membuat Aksi Terkait Adanya Alat Tangkap Nelayan Yang Sifatnya Dilarang Mentri Kelautan Dan Perikanan Namun Tidak Ada Respon Dari Pemerintah.Saat Ditemui Awak Media Dirumah nya, Beliau Mengatakan Capek Dah Bang.
Beliau Dan Nelayan Yang Ada Di Pantai Labu Berharap Ada Perubahan Pada Masa Pemerintahan Asri Ludin Tambunan, sebagai Bupati Deli Serdang Yang Baru.
Saat Berita Ini Tayang Pencakar Kerang Dengan Bebasnya Diperairan Pantai Labu, Pukat Tarik Juga , Tepatnya Di Desa Rugemuk Dsn4.
Sampai Saat Ini Bupati Deli Serdang Maupun Kadis Perikanan Kabupaten Deli Serdang, Belum Menjawab Konfirmasi Awak Media Melalui Ponsel Mereka.
KS/Red.