-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    "Sengketa Lahan Desa Sei Nanjung"

    REDAKSI
    Selasa, 20 Mei 2025, 5/20/2025 11:18:00 AM WIB Last Updated 2025-05-20T04:32:50Z

    GNTV INDONESIA. KETAPANG || Pada tanggal 13 Mei 2025, dilansir dari salah satu media, melakukan konfirmasi terkait sengketa lahan yang digarap oleh pihak yayasan di Desa Sei Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Dalam pertemuan dengan Raif, Sekretaris Desa (Sekdes) Sei Nanjung, di kediamannya, Raif menegaskan bahwa lokasi yang digarap yayasan tersebut termasuk dalam wilayah Desa Sei Nanjung, bukan Desa Pangkalan Batu. Hal ini sesuai dengan peta desa dan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Ketapang. Selasa. 20/05/2025


    Klarifikasi Lokasi dan Administrasi

    Raif menjelaskan lebih lanjut bahwa pengecekan lapangan telah dilakukan sebelumnya bersama Camat, Kapolsek Kendawangan, Camat Matan Hilir Selatan, serta Kades Pangkalan Batu. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa kawasan yang telah dibebaskan oleh pihak Desa Pangkalan Batu sebenarnya masuk ke dalam wilayah Desa Sei Nanjung.


    Raif juga menyatakan bahwa semua administrasi pembebasan lahan telah dikeluarkan oleh Kades Pangkalan Batu kepada pihak yayasan. Sebaliknya, pihak Desa Sei Nanjung tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun kepada yayasan tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai legalitas aktivitas yayasan di wilayah tersebut.


    Dugaan Perampasan Hak

    Berdasarkan penjelasan Raif, ada indikasi bahwa Kades Pangkalan Batu bersama-sama dengan pihak yayasan diduga telah melakukan perampasan hak wilayah Desa Sei Nanjung. Ini menimbulkan kekhawatiran di antara warga dan pihak terkait.


    Permintaan Tindakan Tegas

    Dengan situasi ini, pihak terkait mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Pusat, serta Tim Satgas Garuda PKH untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka diminta untuk menyelidiki izin yang dimiliki yayasan, yang diduga tidak sah, dalam aktivitas di wilayah tersebut. Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga keadilan dan hak-hak masyarakat Desa Sei Nanjung.


    Jurnalis : G. Irfan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +