GNTV INDONESIA, KAYONG UTARA || Satresnarkoba Polres Kayong Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (16/5), sekitar pukul 18.00 WIB,
Dua pelaku yang diamankan berinisial AJ (28), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dan I (17), warga Desa Sei. Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Nanga Tayap - Siduk Pal I, Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat bruto 1,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan disembunyikan di dalam tas kecil berwarna hitam.
Selain sabu, tim Satresnarkoba juga mengamankan alat hisap (bong), sebuah unit handphone warna biru tua, serta tas kecil tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kayong Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kayong Utara, IPTU Herlyan, menyampaikan, “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan atau pemasok barang haram tersebut dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.” ungkapnya.
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar