GNTV INDONESIA, JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5/2025).
Dikutip dari laman resmi MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dengan tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai norma dalam UU Sisdiknas yang hanya menyasar ke sekolah - sekolah negeri yang mana pada akhirnya menciptakan kesenjangan, terutama mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Putusan ini membuka jalan bagi perluasan skema wajib belajar gratis dan menjadi titik balik penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia sehingga mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud dengan baik.
Sumber : mkri.id