-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    MK Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta

    REDAKSI
    Rabu, 28 Mei 2025, 5/28/2025 10:02:00 AM WIB Last Updated 2025-05-28T03:03:43Z

    GNTV INDONESIA, JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5/2025).


    Dikutip dari laman resmi MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.


    Dalam putusan tersebut  dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dengan  tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.


    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suhartoyo.


    MK juga menilai norma dalam UU Sisdiknas yang hanya menyasar ke sekolah - sekolah negeri yang mana pada akhirnya menciptakan kesenjangan, terutama mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.


    Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara SD swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa.
    “Ketika siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta, maka tidak adil jika mereka tetap harus membayar. Padahal, pendidikan dasar adalah kewajiban konstitusional yang harus dijamin negara,” jelas Enny.


    Putusan ini membuka jalan bagi perluasan skema wajib belajar gratis dan menjadi titik balik penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia sehingga mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud dengan baik.


    Sumber : mkri.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +