GNTV INDONESIA, SAMBAS || Hasil temuan tim investigasi KMPP yang tergabung di dalamnya , LAKSRI Kalbar,SBMI Sambas dan LSM GRAK Sambas terkait indikasi penggelapan, penyimpangan penyaluran dana program Indonesia Pintar ( PIP ) buat laporan ke kejaksaan negeri sambas," (Senin 5 Mei 2025)
Saat konferensi pers ketua LAKSRI Kalbar Revie Achary sampaikan, PIP adalah program pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak dari keluarga Prasejahtera, tapi hasil investigasi Tim KMPP, banyak ditemukan indikasi pelanggaran, seperti pemotongan Dana PIP , prosedur tidak transparan dan penggelapan dana PIP tahun 2018 s/d 2024 ,"ucapnya.
Revie jelaskan dasar hukum laporan kami UU No 20 tahun 2021( tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ) dan UU No 31 tahun 1999 ( tentang tindak pidana korupsi )
Itulah dasar kami selain Dokumen lengkap laporan , Surat Kuasa Wali Murid , Pelapor, Terlapor, Turut Terlapor , Keterangan Saksi Pelapor,
Buku Rekening Bank dan Temuan Masyarakat Desa yang berdomisili di wilayah kab Sambas,"Unggahnya.
diakhir wawancara Revie dengan tegas sampaikan selain KMPP buat laporan ke Kejaksaan negeri Sambas , kami juga menyampaikan Tembusan ke pemerintah daerah Sampai ke pemerintah Pusat diantaranya :
1. Ketua DPR RI di jakarta.
2. Mendikbudristek RI di jakarta.
3.Menteri Sosial RI di jakarta.
4.Menteri Dalam Negeri RI dijakarta
5.Komisi Ombudsman RI di Pnk .
6.Komnasham RI di Pnk .
7.Kejati Kalbar di pnk .
8.Kapolda Kalbar di pnk .
9.Kadis Dikbud Kalbar di pnk.
10.Bupati Sambas .
11.Ketua DPRD Sambas.
12.Kapolres. Sambas .
13.Inspektur kabupaten Sambas.
14.Kepala Dinsos PMD kab Sambas
15.DPN SBMI di Jakarta.
16.DPW GRAK di Pnk
17.DPP LAKSRI di Sul - Sel .
Itulah dokumen-dokumen Laporan Resmi Kasus PIP Sambas yang kami sampaikan, kami yang tergabung di Tim KMPP berharap besar terhadap laporan ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan negeri Sambas untuk di proses sesuai dengan Hukum dan undang-undang yang Berlaku ," Akhir wawancara Revie .
Jurnalis : ( Tim Gntv Indonesia )