-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    Lagi - Lagi Lokasi Peti Di Desa Kenyauk Kecamatan Sepauk Beroperasi Seolah Mengabaikan Aturan Yang Telah Ditetapkan Pemerintah

    REDAKSI
    Senin, 19 Mei 2025, 5/19/2025 02:28:00 PM WIB Last Updated 2025-05-19T07:56:56Z

    GNTV INDONESIA, SINTANG|| Aktivitas Penambangan emas yang di duga tidak memiliki izin resmi tentu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air, hasil dari pantauan langsung tim media di lokasi aktivitas pertambangan emas Di Desa Kenyauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang di duga tidak memiliki ijin ini seolah bekerja dengan bebas dan tidak memikirkan dampak kerusakan sungai yang akan terjadi nanti.


    Saat media ini konfirmasi degan warga sekitar  lokasi pertambangan emas tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, merasa sangat hawatir akan terjadi pencaran air akibat dari Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin ini. " kami sangat hawatir pak jika PETI ini terus beroperasi air kami akan tercemar. Selain itu berdasarkan informasi yang di dapat bahwa yang diduga sebagai koordinator dari lokasi tersebut dengan nama panggilan Dayat.


    Dalam kasus seperti kita berharap memang harus dilakukan segera penertiban oleh pihak terkait khususnya APH yang ada di Kabupaten Sintang agar segala bentuk PETI yang ada dan dapat merugikan Negara serta Lingkungan segera diamankan.


    Penertiban PETI harus memang lebih baik menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum KESDM), aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.


    Selain itu Aparat Penegak Hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Koordinasi yang baik antar lembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI.


    Sedikit kita jelaskan Aktivitas PETI ini jelas melanggar/mengabaikan undang-undang di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi antara lain Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam penambang tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran sungai akibat limbah merkuri melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


    Hingga berita ini diterbitkan Tim Media terus mendalami data - data lain yang berkaitan dengan PETI yang ada di Kabupaten Sekadau serta akan melakukan usaha koordinasi baik ditingkat Polres, Polda bahkan ke Mabes Polri agar segala pelanggaran melawan hukum khususnya PETI yang ada di Desa Kenyauk Kecamatan Sepauk Kabupaten SIntang ini segera ditindaklanjuti.


    Jurnalis : Kristo

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +