GURU DAN MURID SMA NEGERI 1 PALOH
Sambas. Gntv Indonesia.kalbar.
Presiden Afrika Selatan pernah berkata bahwa pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia. Pernyataan tersebut kontradiktif dengan kondisi didunia pendidikan Indonesia .Salah satu faktanya adalah masih maraknya penyelewengan Anggaran dan pemotongan pada sektor pendidikan.Seperti Kejadian di halaman Bank BNI Sambas jum'at 2 Mei 2025 .
BUKTI LEBIH TERANG DARI CAHAYA
Salah Satu guru SMA NEGERI 1 Paloh Terciduk oleh tim KMPP dalam aksinya memotong program Indonesia Pintar ( PIP ) di halaman Bank BNI , salah satu murid sampaikan ke awak media ini , kami di potong 100 ribu pak wartawan dan dulunya juga di potong ," Ucapnya.
Salah satu murid sampaikan yang ini anak yatim piatu , mereka juga di potong sekarang maupun yang lalu lalu , kami sebenarnya sudah tau pak Wartawan hanya kami takut ," Tegas Murid .
KETUA LAKSRI REVIE ACHARY SJ
Saat awak media ini lewat Japri WhatsApp Ketua LAKSRI ( Lembaga Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ) Revie Achary SJ Sampaikan, Dilihat Lewat Berita Berita Online, live streaming dan Facebook yg Viralnya kejadian pemotongan uang PIP di depan bank BNI bertepatan dengan Peringatan hari Pendidikan Nasional memang Luar biasa dan memang bikin kaget saya ," Terang Revie .
Memang benar Kasus Kasus Pemotongan Program Indonesia Pintar ( PIP ) di Kab Sambas lagi Buming di Semua Pemberitaan dan di Warung kopi maupun Ruang Publik , semua bicarakan Mafia PIP ," Ucap Revie
Diakhir wawancara Lewat Japri WhatsApp, Revie titip pesan UU ini pesanya :
- Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan peraturan turunannya, Program Indonesia Pintar (PIP)
- Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020 tentang PIP, dana PIP harus disalurkan langsung ke rekening siswa/orang tua dan tidak boleh dipotong oleh sekolah, komite, atau pihak lain untuk alasan apa pun (seperti iuran sekolah, sumbangan, atau dana lainnya).
- Pasal 31 UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bantuan pendidikan bagi siswa tidak mampu.
- Permendikbud No. 10/2020 secara tegas melarang pemotongan dana PIP.
Terakhir Kepala Sekolah maupun Guru ,Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemotongan dana PIP oleh sekolah atau pihak lain.Jika terjadi, itu merupakan pelanggaran dan harus dilaporkan Ke APH ," tutup Revie .
( Gntv Tim )