• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    WTP Bukan Berarti Tanpa Temuan! 371 Temuan BPK Tercatat di Singkawang, LP-KPK KALBAR: DPRD Harus Perkuat Pengawasan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-07T16:27:02Z

     


    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR ||  Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota Singkawang bukan berarti pengelolaan keuangan daerah terbebas dari catatan pemeriksaan.


    Data yang tercantum dalam RPJMD Kota Singkawang 2025–2029 menunjukkan jumlah temuan BPK mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Temuan tercatat sebanyak 307 pada 2020, 324 pada 2021, 337 pada 2022, 350 pada 2023, dan mencapai 371 temuan pada 2024. Dokumen tersebut bersumber dari data Inspektorat Kota Singkawang. 


    Pada 2024, dari 371 temuan tersebut tercatat 936 rekomendasi, dengan tingkat tindak lanjut sekitar 89,85 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat rekomendasi yang harus terus diselesaikan dan dipastikan tidak kembali menjadi persoalan berulang.


    Di sisi lain, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memang memberikan opini WTP terhadap LKPD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2024. LHP atas LKPD tersebut tercatat diterbitkan pada April 2025. 


    BPK menjelaskan bahwa opini WTP diberikan karena LKPD dinilai telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, diungkapkan secara memadai, serta tidak ditemukan ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap kewajaran laporan keuangan. 


    Namun, kondisi tersebut menurut Hendra E SH dari LP-KPK KALBAR tetap harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan APBD.


    > “WTP jangan kemudian dimaknai bahwa seluruh persoalan pengelolaan keuangan daerah sudah selesai. Justru ketika data menunjukkan 371 temuan pada 2024, DPRD harus semakin kuat menjalankan fungsi pengawasan. Yang harus dilihat bukan hanya predikat WTP, tetapi apa isi temuan, apa rekomendasinya, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana tindak lanjutnya.”


    Hendra menilai, temuan pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar angka yang kemudian selesai setelah rekomendasi dinyatakan ditindaklanjuti.


    > “Kami meminta DPRD Kota Singkawang membuka ruang pengawasan yang lebih tajam. Temuan BPK harus dibedah berdasarkan OPD, jenis persoalan, nilai kerugian atau kelebihan pembayaran bila ada, serta status tindak lanjutnya. Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan tersebut benar-benar sudah selesai atau hanya sebatas administrasi.”


    Ia juga menekankan pentingnya mengantisipasi temuan berulang.


    > “Kalau persoalan yang sama terus muncul dari tahun ke tahun, berarti ada persoalan pada sistem pengendalian internal. Jangan sampai pemerintah daerah hanya mengejar opini WTP, sementara akar persoalannya tidak dibenahi.”


    Berdasarkan dokumen Pemkot, tindak lanjut temuan pemeriksaan memang mencakup antara lain pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan. Salah satu dokumen keuangan mencatat pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang berdasarkan temuan BPK TA 2023 sebesar sekitar Rp25,1 juta. 


    Menurut Hendra, contoh tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan pemeriksaan.


    > “DPRD harus memastikan uang daerah benar-benar kembali jika memang terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian daerah. Selain itu, harus dipastikan penyebabnya, apakah karena kelalaian, lemahnya pengawasan, kesalahan administrasi, atau ada unsur lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.”


    Hendra berharap Pemkot Singkawang, Inspektorat dan DPRD dapat membangun mekanisme pengawasan yang lebih terbuka sehingga WTP tidak hanya menjadi predikat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan tata kelola APBD yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.


    “Masyarakat tidak hanya membutuhkan WTP. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD dikelola dengan benar, pekerjaan sesuai kontrak, aset terjaga, dan setiap rekomendasi pemeriksaan benar-benar diselesaikan,” tegasnya.


    Catatan Redaksi

    Angka 371 dalam pemberitaan ini merujuk pada jumlah temuan BPK tahun 2024, bukan jumlah “kasus pidana”. Karena itu, penggunaan istilah “temuan” lebih tepat dan tidak boleh disamakan dengan tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti atau proses hukum yang menetapkannya. 


    GNTV INDONESIA — Mengawal Transparansi, Menguji Akuntabilitas.


    Jurnalis Revie Achary 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +