• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Rakyat Menjerit! Tiga Konflik Perkebunan Di Sambas Masih Abu-Abu, Pemda Sambas Diminta Jangan Cuci Tangan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-01T05:23:41Z

     


    ‎
    ‎GNTV INDONESIA,  SAMBAS KALBAR  || Persoalan konflik perkebunan antara masyarakat dan perusahaan sawit di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Tiga persoalan yang melibatkan Sugeng Cs dengan PT MISP di Kecamatan Subah, warga Trans Suakarsa Mandiri (TSM) dengan PT MDF di Kecamatan Subah, serta Kelompok Tani Sekapur Sirih dengan PT KMP di Kecamatan Galing dan Sajingan Besar, disebut masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.
    ‎( Senin .1/10/2026 )


    ‎
    ‎Kelompok masyarakat mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap berbagai persoalan yang sebelumnya telah dibawa ke DPRD Kabupaten Sambas melalui agenda hearing/RDP.


    ‎
    ‎“Kami mewakili warga mempertanyakan, untuk apa hearing dilakukan kalau hasilnya hanya menjadi selembar kertas? Persoalan masyarakat dan perusahaan tetap tidak jelas penyelesaiannya. Rakyat butuh keputusan dan tindak lanjut, bukan hanya berita acara,” demikian suara yang disampaikan perwakilan warga kepada awak media.



    ‎
    ‎TIGA KONFLIK, SATU PERTANYAAN: DI MANA KEHADIRAN PEMERINTAH?


    ‎
    ‎Pertama, Sugeng Cs dengan PT Mitra Inti Sejati Plantation (PT MISP) di Kecamatan Subah.


    ‎
    ‎Persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan DPRD Sambas. Bahkan, DPRD Sambas pada Maret 2026 menyatakan perlunya optimalisasi kinerja TKP3 dalam penyelesaian persoalan perkebunan. DPRD juga mendorong Pemda melakukan evaluasi terhadap kinerja TKP3 dan, bila diperlukan, melakukan restrukturisasi.

    ‎
    ‎Kedua, warga Trans Suakarsa Mandiri (TSM) dengan PT MDF di Kecamatan Subah.


    ‎
    ‎Ketiga, Kelompok Tani Sekapur Sirih dengan PT KMP yang berkaitan dengan wilayah Kecamatan Galing dan Sajingan Besar.


    ‎
    ‎Ketiga persoalan tersebut memiliki karakter dan dokumen masing-masing sehingga penyelesaiannya tidak bisa disamaratakan. Namun satu hal yang sama adalah masyarakat meminta kepastian proses, transparansi data, serta tindak lanjut nyata dari pemerintah sesuai kewenangannya.


    ‎
    ‎DPRD SUDAH MEMBUKA HEARING, LALU APA TINDAK LANJUTNYA?


    ‎
    ‎Publik mempertanyakan apakah hasil hearing DPRD telah benar-benar diteruskan menjadi langkah administratif dan penyelesaian konkret oleh eksekutif.


    ‎
    ‎Pertanyaan tersebut semakin relevan karena dalam RDP DPRD Sambas pada 9 Maret 2026, persoalan kinerja TKP3 memang secara resmi dibahas. DPRD mencatat adanya aspirasi agar TKP3 dioptimalkan, dan Pemkab diminta mengevaluasi kinerjanya.


    ‎
    ‎Bahkan, laporan mengenai RDP tersebut menyebut Pemkab Sambas mengakui TKP3 belum memiliki SOP kerja yang baku.


    ‎
    ‎Kalau mekanisme penyelesaian belum memiliki SOP yang jelas, wajar apabila masyarakat kemudian bertanya:

    ‎Berapa lama sebuah konflik harus menunggu?

    ‎Siapa yang bertanggung jawab memastikan hasil hearing ditindaklanjuti?

    ‎Apa produk hukum atau keputusan administratif yang telah diterbitkan,

    ‎Dan yang paling penting:

    ‎Apa kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan?



    ‎
    ‎PEMERINTAH MEMANG MEMILIKI FUNGSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    ‎


    ‎Secara nasional, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perkebunan serta peran serta masyarakat. Undang-undang tersebut juga menempatkan perlindungan masyarakat sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan perkebunan.
    ‎


    ‎Namun perlu diluruskan: tidak setiap konflik masyarakat dengan perusahaan otomatis dapat diselesaikan atau diputus oleh Pemkab. Kewenangan pemerintah bergantung pada objek persoalan, jenis izin, status tanah, kewenangan pemerintahan, dan peraturan sektoral yang berlaku.
    ‎


    ‎Karena itu, apabila terdapat dugaan perusahaan tidak memiliki legalitas tertentu atau menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen, bukan sekadar mendengar klaim salah satu pihak.


    ‎
    ‎PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian—yang telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 2023—juga mengatur subsektor perkebunan, termasuk penggunaan lahan, fasilitasi kebun masyarakat sekitar, serta ketentuan penyelenggaraan usaha perkebunan.
    ‎



    ‎JANGAN SAMPAI HEARING HANYA MENJADI SEREMONI


    ‎
    ‎Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya hearing.
    ‎
    ‎Yang dipertanyakan masyarakat adalah apa yang terjadi setelah hearing selesai.
    ‎
    ‎Sebab, jika masyarakat sudah datang ke DPRD, menyampaikan dokumen, memberikan keterangan, kemudian pemerintah melakukan rapat, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut, maka kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian konflik dapat semakin menurun.


    ‎
    ‎Dalam konteks pelayanan pemerintahan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik antara lain mengelola pengaduan masyarakat, informasi dan pengawasan internal. UU tersebut juga menyatakan penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
    ‎


    ‎Sementara UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan penggunaan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu AUPB yang diatur adalah asas pelayanan yang baik, termasuk pelayanan tepat waktu dan sesuai standar.
    ‎



    ‎PUBLIK: JANGAN SAMPAI PEMDA DIANGGAP “CUCI TANGAN”
    ‎


    ‎Sejumlah warga menilai buruknya tindak lanjut terhadap konflik perkebunan berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lepas tangan.
    ‎


    ‎Namun, apakah benar terjadi pembiaran atau tidak, hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, kronologi penanganan, kewenangan masing-masing instansi, serta tindakan administratif yang telah dilakukan.
    ‎


    ‎Yang jelas, Pemkab Sambas tidak cukup hanya mengatakan bahwa persoalan telah dibahas.
    ‎


    ‎Publik membutuhkan jawaban:
    ‎
    ‎Apa hasil pemeriksaan?
    ‎
    ‎Apa rekomendasi TKP3?
    ‎
    ‎Apa tindak lanjut terhadap hasil hearing DPRD?
    ‎
    ‎Apakah ada verifikasi lapangan?
    ‎
    ‎Apakah status perizinan dan legalitas perusahaan telah diperiksa?
    ‎
    ‎Apakah ada pelanggaran yang ditemukan?
    ‎
    ‎Jika ada, sanksi apa yang diberikan dan oleh pejabat/instansi mana?
    ‎


    ‎Dan apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menyampaikannya secara terbuka berikut dasar dan dokumen pemeriksaannya.



    ‎
    ‎REVIE ACHARY: RAKYAT BUTUH KEPASTIAN, BUKAN JANJI


    ‎
    ‎“Rakyat sudah datang ke DPRD, hearing sudah dilakukan, berita acara sudah ada. Jangan sampai semuanya berhenti di atas meja. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tindak lanjut nyata. Kalau pemerintah memang memiliki kewenangan, jalankan sesuai aturan. Kalau bukan kewenangan Pemda, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat siapa institusi yang berwenang,” tegas Revie Achary.


    ‎
    ‎Menurutnya, konflik perkebunan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperbesar ketegangan sosial antara masyarakat dan perusahaan.
    ‎


    ‎“Jangan sampai rakyat merasa hanya didengar ketika datang ke ruang hearing, tetapi setelah keluar dari ruangan semuanya kembali diam. Pemerintahan yang baik bukan hanya menerima pengaduan, tetapi memastikan pengaduan ditangani sesuai kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
    ‎


    ‎Kini publik menunggu Pemkab Sambas, TKP3, DPRD Sambas, serta perusahaan-perusahaan terkait membuka perkembangan penanganan masing-masing perkara secara transparan.


    ‎
    ‎Diakhir Wawancara Revie Achary Tegaskan,
    ‎Tiga konflik, tiga persoalan, tetapi tuntutan masyarakat sama: kejelasan, kepastian hukum, dan tindak lanjut.
    ‎


    ‎Substansi mengenai konflik dan dugaan lemahnya tindak lanjut merupakan investigas atau keterangan/keluhan masyarakat Selama ini  ucap Revie  dan Status legalitas perusahaan, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang. Pihak PT MISP, PT MDF, PT KMP, dan Pemda kab Sambas," Tutupnya.
    ‎
    ‎


    JURNALIS HENDRA E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +